Ombudsman Tekankan Soal Pelayanan Publik


Airmadidi, ME

Sejumlah hal penting mencuat dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulut untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Antara lain, menyangkut pelayanan publik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Ombudsman Hilda Tirayoh SH mengatakan, pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut harus dilakukan sesuai dengan SOP serta memberikan kepuasan kepada masyarakat. Jika pelayanan baik, tentunya masyarakat akan merasakan kemudahan dan kepuasan. Tetapi sebaliknya, jika pelayanan tidak maksimal sudah pasti akan melahirkan akan koreksi dan kritik dari publik.

Drs Sompie Singal MBA membuka pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Acara yang digelar di Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitan dan Pengembangan (Bappelitbang) Minahasa Utara, dihadiri Kepala Ombudsman Sulut Hilda Tirayoh SH serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pelayanan publik perlu ditingkatkan dan layanan yang belum maksimal perlu diperbaiki,” ungkap Bupati Drs Sompie Singal MBA.

Pertemuan tersebut dihadiri para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Hukum Tua dan Lurah. Singal melanjutkan, setiap layanan publik yang dikerjakan, perlu dilakukan koordinasi dan penyelesaian yang baik serta pelayanan paripurna perlu dicapai demi masyarakat. Ombudsman sebagai lembaga negara, selalu mendengar, melihat serta memantau hasil kinerja layanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat.  “Marilah kita benahi layanan publik yang belum optimal dan maksimal,” tambah Singal. (risky pogaga)



Sponsors

Sponsors