Pemkab Bolmut Tunggak Pajak Rp2,4 Miliar


Boroko, ME

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Bolmong Utara (Bolmut) menggelar hearing kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Boroko. Dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Bolmut tersebut, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera melunasi piutang atas dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,4 miliar periode tahun 2007-2014.

Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Rahman Dontili membeberkan, proses penyelesaian setoran PBB-P2 sejak lama sudah dipersoalkan. Dimana Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, yang tahun-tahun sebelumnya mengelola PBB-P2 memberikan dokumen tagihan piutang senilai Rp2,4 miliar kepada DPPKAD Bolmut. Setelah dilakukan evaluasi PBB-P2 ternyata sudah tertagi secara keseluruhan.

“Dari hasil hearing dan data real yang disebutkan oleh DPPKAD, piutang hanya senilai Rp487 juta, dan itu sangat bertolak belakang dengan dokumen KPP Pratama Kotamobagu,” beber Dontili.

Kepala dinas DPPKAD Bolmut, Aang Wardiman SE Ak, ketika diwawancarai terkesan berusaha menghindar untuk tidak menanggapi pertanyaan para wartawan. “Ketika dipaksakan harus membayar senilai Rp2,4 miliar, atas tunggakan PBB-P2 tersebut, lebih baik saya mundur dari jabatan,” singkat Wardiman.

Terinformasi, pihak DPRD menemukan adanya perbedaan data antara DPPKAD dan KPP Pratama Kotamobagu, atas setoran pajak daerah selama ini.(ricky babay)



Sponsors

Sponsors