Damopolii Cs Optimis PBMR Terwujud
Kotamobagu, ME
'Tsunami' perjuangan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR), belum surut. Desas-desus tidak dibahasnya Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pembahasan DPR tahun 2015, tidak membuat Panitia Presidium Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P3BMR), patah arang. Denyut perjuangan kian berdetak kencang.
Wakil Ketua P3BMR, Jainuddin Damopolii, mengatakan, pihaknya optimis jika PBMR akan terwujud. Sebab, RUU pembentukan PBMR telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode sebelumnya."Kami tetap optimis PBMR akan terwujud. Karena, RUU pembentukan PBMR telah ditetapkan. Hanya saja kapan waktunya kita belum tahu. Yang pasti, berbagai upaya akan dilakukan untuk mewujudkan cita-cita tersebut," ujar Jainuddin, saat dimintai tanggapannya.
Tidak masuknya RUU pembentukan PBMR dalam rencana prioritas 37 RUU yang akan dibahas dan disahkan DPR RI tahun 2015, jelas dia, karena ke-37 RUU tersebut, sudah lebih dahulu ditetapkan dan masuk agenda pembahasan tahap satu oleh DPR periode 2014-2019. "Konsultasi terus dilakukan. Insya Allah, RUU pembentukan PBMR masuk pada agenda pembahasan tahap dua. Kita tak perlu berkecil hati, tapi harus terus berjuang untuk mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama," harapnya.
Tersendatnya pembahasan DOB membuat sepak terjang Sulut di Senayan, baik perwakilan DPR dan DPD, disoal. Termasuk, upaya pemerintah di empat calon DOB maupun Pemprov Sulut. Mengingat, keputusan DPR memprioritaskan penuntasan 37 RUU itu berdasarkan usulan komisi-komisi dan fraksi di DPR, DPD dan pemerintah.
Kesepakatan 159 RUU masuk ke daftar Prolegnas 2015-2019, diambil pemerintah, DPR dan DPD saat sidang pleno Badan Legislasi (Baleg) di DPR, Jumat (6/2) akhir pekan lalu.
Situasi ini langsung menuai tanggapan kritis berbagai elemen masyarakat Sulut. “Perjuangan pembentukan empat DOB di Sulut, bukan baru kemarin sore. Tapi itu sudah dilakukan sejak lama. Tak sedikit, pengorbanan yang telah dilakukan oleh segenap stakeholder untuk memperjuangkan itu hingga bisa masuk dalam RUU DOB,” tanggap Taufik Tumbelaka, salah satu pemerhati politik pemerintahan Sulut.
Ia berharap kemandekan pemekaran empat calon DOB, bukan karena adanya muatan politis atau kepentingan dari oknum-oknum petinggi tertentu. “Semoga ini cuma kelalaian atau kelemahan lobi semata dan bukan agenda politik dari oknum-oknum penguasa di Sulut,” ungkap putra Gubernur pertama Sulut tersebut.
Panitia pemekaran di empat calon DOB serta Pemprov Sulut didesak segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam mengawal perwujudan PBMR Cs. “Lobi-lobi harus ditingkatkan lagi. Siapa tahu masih ada cela RUU DOB bisa masuk dalam Prolegnas tahun ini. Di politik, semua bisa terjadi. Asalkan ada usaha yang lebih optimal,” paparnya.
“Kalau pun belum berhasil, maka itu harus diperjuangkan agar masuk di prolegnas prioritas tahun depan (2016,red). Rangkul semua calon DOB di Indonesia dan bersama-sama mendorong DPR, DPD serta pemerintah untuk merealisasikannya,” kunci Tumbelaka.
Diketahui, Pemerintah dan DPR RI, telah menyetujui RUU 65 DOB, pada tahun 2014 lalu. Termasuk didalamnya PBMR Cs. Manuver dilakukan menyusul dikeluarkannya Ampres yang disusul Surat Presiden No. R-13/Pres/02/2014 tanggal 27 Februari 2014, untuk menyelesaikan pembahasan 65 RUU DOB. Namun pengesahan RUU 65 DOB, batal dilakukan DPR dan pemerintah periode lama dan dialihan di era pemerintah Joko Widodo dan para wakil rakyat yang baru.(gun mondo)



































