Foto: Ilustrasi. (Foto.Ist)
Bolsel 'Gempar', Anak Pejabat Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur
Mobnas Terindikasi Jadi 'Hotel Mesum'
Bolaang Uki, ME
Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali gempar. Visi Bolsel sebagai kawasan religius, dinilai tercoreng akibat ulah oknum anak pejabat yang terindikasi melakukan perbuatan cabul.
Adalah BL alias Billy (26) warga Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian. Ia diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki atas dugaan perbuatan cabul terhadap siswi kelas tiga salah satu sekolah di Bolaang Uki. Sebut saja, Bunga(14).
Terungkapnya peristiwa yang mencoreng nama baik pemerintah daerah ini, berawal saat BL mengajak Bunga ke Kotamobagu, Sabtu (7/2), akhir pekan lalu.
Berawal kekuatiran orang tua korban, Tohona Tontoli (ibu kandung korban) karena anaknya tak kunjung kembali ke rumah. Orang tua bunga pun langsung melaporkannya ke Polsek Urban Bolaang Uki.
Setelah dilakukan pencairan oleh petugas, keduanya ditemukan di kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Soguo), Minggu(8/2).
BL langsung digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan pengembangan, BL langsung ditahan.
Menurut keterangan Kapolsek, Kompol Bramy Tamahilis melalui Kanit Reskim, Aiptu Murdin Mansura, BL saat diinterogasi mengakui perbuatannya mencabuli Bunga di dalam Mobil Dinas (Mobnas) bernomor polisi DB 31 P sebanyak dua kali. Keduanya menjalin hubungan selama empat bulan. TKP pertama di Desa Popodu, 31 Desember 2014. Kedua kali di Pantai Desa Tolotoyon, (17/1).
"BL sudah mengakui perbuatannya," terang Mansura.
Oknum pelaku saat diwawancara mengakui jika perbuatan tak terpuji dilakukannya di dalam Mobnas."Kita ada kase bagitu pertama di dalam mobil dinas," aku BL dengan nada penyesalan.
Mansura menegaskan kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan pidana murni. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 82. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan dengan 300 juta," tutup Mansura.(stenly kakunsi)



































