DPRD Minsel Bahas Ranperda Pilhut dan ADD


Amurang, ME

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hari ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata cara Pemilihan Hukum Tua dan Ranperda Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam Pembahasan tingkat 1, 5 Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Ampera, dalam pandangan umum yang dibacakan menerima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat 2.

Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu, dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Undang-undang tentang desa bahwa, pemerintah daerah diharuskan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan pemilihan Hukum Tua, mulai dari jadwal pelaksanaan dan persyaratannya.

"Ini merupakan hal positif yang patut diapresiasi. Ranperda ini, nantinya sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pemilihan Hukum Tua dan mekanisme ADD," jelas Tetty, sapaan akrab Bupati, Selasa (10/2).

Untuk itu dia berharap rangkaian pembahasan Ranperda tata cara pemilihan Hukum Tua dan Ranperda Alokasi Dana Desa (ADD), dapat bejalan sesuai dengan mekanisme dan mendapat dukungan sepenuhnya dari forum dewan yang terhormat.

"Dengan adanya kesamaan persepsi, kami berharap, setelah diterima kedua Ranperda tersebut akan segera dilanjutkan dengan pembahasan tingkat 2 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors