Penyidik Bidik PPK Pasar 23 Maret


Kotamobagu, ME

Sepak terjang Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) membongkar tabir ‘aib’ pembangunan Pasar 23 Maret, mendekati klimaks. Untuk kepentingan pengusutan dugaan kasus ini, penyidik akan menghadirkan tim ahli fisik dari lembaga independen, guna menghitung volume bangunan berbadrol Rp9,5 Miliar yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2014.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan tim ahli fisik dari lembaga independen guna menghitung volume bangunan di Pasar 23 Maret.

“Jika bukan ahli dari BPKP maka akan diambil dari Unsrat (Universitas Sam Ratulangi). Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada ahli dari Kotamobagu yang sudah bersertifikat akan dipakai,” terang Manossoh.

Menyangkut rentetan panggilan pemeriksaan menyusul oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotamobagu, jelas Manossoh, jika tak ada aral melintang dalam waktu dekat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan diperiksa.

“PPK akan kami undang untuk dimintai keterangan soal proses pembangunan Pasar 23 Maret hingga pencairannya,” aku Manossoh.

Pekan lalu, oknum Kabid di Disperindag Kota Kotamobagu, BM alias Bambang, telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, untuk menjalani pemeriksaan. Sekira satu jam di ruang unit IV Tipikor, Bambang ‘dikuliti’ penyidik. Saat dikonfirmasi, Bambang mengaku mendapat sejumlah pertanyaan teknis oleh penyidik. Padahal, kata dia, persoalan teknis bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya hanya bertugas selaku kuasa penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) di proyek Pasar 23 Maret. Soal teknis, itu bukan tupoksi saya, karena saya bukan PPK,” urainya.

Untuk diketahui, pembangunan pasar yang menguras anggaran hingga miliaran rupiah ini, diduga mengalami banyak persoalan. Seperti, proses pencairan yang ditenggarai tidak sesuai persentase pekerjaan, serta berbagai proses pengerjaan yang terindikasi tidak sesuai bestek. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors