6 Fraksi Sepakat Perda Pajak dan Retribusi Direvisi


Manado, ME

Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara  (Sulut) sepakat mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan masing-masing Fraksi saat Rapat Paripurna terkait perubahan dua Perda itu digelar, Senin (9/2), di ruang paripurna DPRD Sulut.

Para wakil rakyat sepakat jika revisi ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut.

Pandangan Fraksi PDIP dibacakan anggota fraksi Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Hanny Joost Pajow, Fraksi Demokrat oleh Billy Lombok, Fraksi Gerindra oleh Hj Ainun Talibo, Fraksi Amanat Keadilan oleh Amir Liputo, dan Fraksi Keadilan untuk Restorasi oleh Felly Runtuwene.

"Fraksi PDIP sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini ke tahap selanjutnya," kunci perwakilan PDIP, Marvel Makagansa, usai memberikan berbagai catatan kritis terhadap dua Ranperda itu.

Sejumlah catatan kritis juga diberikan 5 Fraksi lainnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, saat memberikan tanggapan terhadap sikap keenam Fraksi tersebut mengakui jika perubahan atas dua Perda ini  memiliki keuntungan bagi PAD Sulut.

"Tapi kajian yang tepat sangat dibutuhkan karena kedua Perda ini nantinya akan berdampak bagi para pelaku usaha dan masyarakat Sulut secara umum," kata SHS.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Sulut lainnya, Forkompimda Sulut dan para pimpinan SKPD di jajaran Pemprov Sulut.  (rikson karundeng)



Sponsors

Sponsors