Legislator ‘Tantang’ Pemkab Setop Aktivitas PT Royal Coconut
Airmadidi, ME
Aroma pemakzulan aturan berhembus kencang di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Adalah perusahan Royal Coconut yang sejak tahun 2007 melakukan aktifitas di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat. Perusahan yang begerak di bidang industri tepung kelapa ini, terindikasi belum mengantongi persyaratan mendasar Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Selain itu, diduga aktifitas usaha Royal Coconut menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sesuai hasil temuan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), perusahaan Royal Coconut, terindikasi belum mengantongi persyaratan mendasar Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal, IPAL merupakan struktur penting yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut digunakan pada aktivitas yang lain.
"Ini jelas persoalan. Kami meminta aktifitas produksi perusahaan dihentikan dulu," tandas Ketua Komisi B, Stendy Rondonuwu.
"Kami juga berharap pemerintah tegas terhadap pihak perusahaan, sebab ini jelas membawa dampak merugikan bagi masyarakat dan lingkungan," tambah legislator vokal ini.
Sementara, Sekretaris Komisi B, Edwin Nelwan, menjelaskan, perusahaan yang ada di Kawangkoan bisa langsung ditutup."Mereka (perusahaan, red) sudah keenakkan. Dari tahun 2007 beroperasi tanpa ada IPAL," tandasnya.
Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Minut Danso Ayhuan, menjelaskan, Royal Coconut Kawangkoan sudah melalukan pembenahan IPAL, meski dibantah personil Komisi B soal adanya pembenahan tersebut. "Dan berdasarkan laporan staf dari BPLH saat melakukan pengecekkan lokasi, ada langkah pembenahan oleh perusahaan," terangnya.
Soal perizinan operasional perusahaan, dikatakan Ayhuan, juga melibatkan instansi terkait lainnya yang ada di Pemkab. "Soal pengoperasian mungkin melibatkan pula Dinas Pertanian karena ini perusahaan yang mengelolah turunan kelapa dan juga mungkin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencemaran lingkungan juga menyasar perusahan Royal Coconut. Diduga, limbah hasil usaha yang mengalir ke Sungai Tondano menyebabkan kerusakan ekosistem sungai. Hal ini dibuktikan dengan adanya ikan yang mati dan ‘mabuk’. Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu mengatakan, laporan warga setempat yang menduga perusahaan telah mencemari kuala (sungai) Tondano, harus diperhatikan pemerintah.
Sebab, kata dia, akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik dan ‘dibuang’ di Kuala Tondano, banyak ikan yang mati dan 'mabuk'. "Limbah PT Royal Coconut harus dikelola dengan baik dan harus perhatikan standar pelestarian lingkungan,” jelasnya sembari meminta pembuangan limbah PT Royal Coconut jangan seenaknya, sehingga membahayakan masyarakat sekitar. Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Royal Coconut terkait sorotan wakil rakyat ini.(risky pogaga)



































