Foto: Salah satu bangunan resting area yang 'diperebutkan' pengelolaannya
2 SKPD Rebutan Kelola Resting Area
Ratahan, ME
Saling klaim hak kelola resting area dilakukan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Padahal sebelumnya, telah terjadi saling lempar tanggungjawab untuk perawatan bangunan yang oleh warga dijadikan tempat beristirahat setelah melakukan perjalanan.
Penjabalan hak pengelolaan resting area di Desa Pangu dan Desa Lobu, dilakoni Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar). Saat dikonfirmasi, Kepala Dikbudpar Mitra Drs Robby Sumual mengatakan, semestinya tanggungjawab pengelolaan dilaksanakan oleh Dikbudpar. Namun, pada tahun 2012, telah dikelola pihak BLHKP.
"Katanya seperti itu. Setahu saya, lahan itu pinjam pakai dan akan dihibahkan jika tanggul dibelakang resting area sudah dibangun. Dan memang ini belum ada penyerahan lahan dan siapa yang akan mengelolanya belum diketahui jelas. Namun, kami siap untuk mengelolahnya, jika statusnya sudah diperjelas, apalagi ini berpotensi mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Sumual, Senin (9/2).
Sementara itu, Kepala BLHKP Mitra Robby Ngongoloy saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui telepon selulernya, menjelaskan, siap mengambil alih pengelolaan resting area."BLHKP siap mengambil alih dan akan mengelolah resting area itu. Dan Saya sudah mengutus staf untuk melakukan pengecekkan,” aku Ngongoloy.
Sebelumnya, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera merehabilitasi resting area di Desa Pangu dan Desa Lobu. Warga menilai, ke dua resting area ini ditelantarkan pemerintah, sehingga menyulitkan warga saat beristirahat di tempat itu.(robby lumi)



































