PT Royal Coconut Diduga Cemari Sungai Tondano

Izin Terindikasi Kedaluwarsa


Airmadidi, ME

Aroma pencemaran lingkungan menyasar PT Royal Coconut. Diduga, limbah hasil usaha yang mengalir ke Sungai Tondano menyebakkan kerusakan ekosistem sungai. Hal ini dibuktikan dengan adanya ikan yang mati. Selain kabar pencemaran, PT Royal Coconut dibelenggu persoalan aturan, sebab belum memperbaharui izin.

Persoalan ini mencuat dalam hearing yang digelar Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), belum lama. PT Royal Coconut yang berada di Desa Kawangkoan dan Kuwil Kecamatan Kalawat, jadi buah bibir pembicaraan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut melalui Kepala Badan Pelestarian Lingkungan Hidup (BPLH) Danso Ayhuan meminta pihak perusahaan memperbarui izin yang ada. "Jangan menggunakan izin yang sudah basi padahal pihak perusahaan terus melakukan produksi, contoh seperti izin UPL/UKL. Izin-izin tersebut harus terus diperbarui," tutur Danso.

Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu mengatakan, laporan warga setempat yang menduga perusahaan telah mencemari kuala (sungai) Tondano, harus diperhatikan. Sebab, kata dia, akibat limbah yang dituding tidak dikelola dengan baik yang dibuang di Kuala Tondano, banyak ikan yang mati dan 'mabuk'.
"Limbah PT Royal Coconut harus dikelola dengan baik dan harus perhatikan standar pelestarian lingkungan," tukasnya.

Pembuangan limbah PT Royal Coconut jangan seenaknya sehingga membahayakan masyarakat sekitar. "Ini harus ditindaklanjuti pihak perusahaan. Kalau dibiarkan imbasnya ke depan bisa lebih parah," serunya.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Royal Coconut terkait persoalan ini. (risky pogaga)



Sponsors

Sponsors