PT Waskita Terus Tuai Polemik

Tak Tuntas, Rusun Mahasiswa Dibangun Kembali


Kotamobagu, ME

Perusahaan plat merah, PT Waskita terus menuai polemik. Setelah pengecekan terhadap pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) yang mendapat sorotan tajam dari legislator DPRD Kotamobagu, kini perusahaan tersebut kembali tersandung dugaan pelaksanaan proyek yang dinilai masalah. PT Waskita saat ini tengah melanjutkan proyek Kementrian Perumahan Rakyat RI Deputi Bidang Perumahan Formal, yang berada di lokasi SMK Muhamadiyah Kelurahan Matali, dengan total anggaran Rp3.706.344.00.

Proyek ini mendapatkan sorotan dari warga masyarakat akibat tak jelasnya dokumen lanjutan pelaksanaan proyek dari kementrian, dan bahkan diduga spesifikasi pekerjaan amburadul. ”Ini proyek ini sebenarnya selesai tahun 2014, akan tetapi sampai dengan memasuki tahun anggaran baru masih terus di kerjakan. Bahkan hasil pekerjaan tidak sesuai keinginan karena ada berapa campuran konstruksi bangunan tak beres,” aku sumber yang meminta namanya tak disebutkan.

Dia bahkan mengatakan, ada dugaan administrasi fiktif yang dilakukan oleh pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak kementrian. ”Kami minta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan proyek ini, karena diduga ada kongkalingkong dengan pihak Kementrian perumahan untuk menyelesaikan proyek yang seharusya selesai Desember tahun 2014,” terang sumber.

Sementara itu, pihak PT Waskita melalui Eko Suprihatin, ketika dimintai keterangan soal proyek ini mengaku bahwa untuk kelanjutan proyek ini sudah ada persetujuan dari kementrian. ”Tidak mungkin kita disini melanjutkan pekerjaan tanpa ada dokument persetujuan dari kementrian untuk melanjutkan penyelesaian proyek rumah susun mahasiswa yang ada di wilayah Kotamobagu ini,” terang Eko.

Dia menambahkan kalau proyek ini hanya sampai pada Februari. ”Target kita akan menyelesaikan pada akhir Februari, sesuai persetujuan dari kementrian. Soal pekerjaan kita lakukan sesuai dokumen kontrak kerja,” terang Eko Suprihatin. (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors