GERAK SulutSorot Eksekusi Warga Pinasungkulan

Endus Aroma 'Rekayasa' Hukum


Bitung, ME

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bitung terhadap warga Tinerungan Pinasungkulan Bitung akhir pekan lalu, memantik reaksi kritis berbagai elemen masyarakat. Sorotan tajam seperti yang dilontarkan Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara (Sulut).

"Kembali rakyat harus menelan pil pahit atas proses penegakan hukum di negara ini. Sepertinya keadilan semakin sulit diraih oleh rakyat miskin," ketus Ketua GERAK Sulut, Jimmi R Tindi, Minggu (8/2). 

"Tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun secara turun-temurun bahkan ada beberapa yang sudah bersertifikat, harus tergusur," sorotnya.

GERAK Sulut mengendus ada aroma 'rekayasa' serta 'manipulasi' hukum dalam kasus ini. "GERAK Sulut akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap masalah ini. Rakyat harus melakukan langkah hukum, perlawanan terhadap eksekusi dengan jalan melakukan gugatan baru," tegas Tindi.

GERAK Sulut juga melihat ada beberapa hal janggal dalam kasus ini. "Kejanggalannya seperti adanya pemberian keterangan 'palsu' oleh oknum pejabat Kelurahan pada tahun 1998," ungkapnya.

Terkait hal ini, Jimmy menegaskan akan segera membuat laporan ke Polda Sulut. "Setelah melakukan investigasi dan keterangan saksi maka sangat cukup bukti bagi GERAK untuk menyeret oknum tersebut ke pihak berwajib," kuncinya. (rikson karundeng)



Sponsors

Sponsors