Buang Sampah Sembarangan, Bakal Didenda Rp1 Juta


Kotamobagu, ME

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan wilayah Kota Kotamobagu, utamanya dalam rangka menunjang program dan kegiatan menuju kota jasa di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) serta menuju kota bebas sampah.

Tak tanggung-tangung, Pemkot melalui Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.

Dikatakan Kepala Ditakot Alex Saranaung, Ranperda yang telah diusulkan tersebut terkait sanksi membuang sampah. Dimana, dalam ranperda itu, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp1 juta.

“Raperdanya sudah diusulkan bersama-sama dalam Prolegda yang tengah di bahas DPRD. Dalam penerapan Perda ini, kita mengadopsi Ranperda yang ada di Kota Bandung. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Kotamobagu,” terang Alex.

Ditambahkan, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat akan dibagi dalam dua klasifikasi, yakni dengan membayar biaya denda dan menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3 bulan.

“Untuk sangsi denda akan diterapkan sampai 1 juta rupiah,” kata Alex.

Pun upaya lain yang dilakukan Distakot, selain menjaga kebersihan dan keindahan kota, juga dilakukan juga upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan biaya pungutan sampah dengan klasifikasi objek, mulai dari toko, hotel, perbankan, tokoh kecil, dan usaha lainya sampai pada rumah permanen.

“Nah, untuk biaya perbulan yang sudah ditetapkan sesuai Perda retribusi pungutan sampah, yang paling besar untuk setiap bulannya adalah toko grosir atau super market dengan biaya Rp350 ribu setiap bulan. Untuk perbankan, tokoh kecil dan usaha lainya sebesar Rp50 ribu, sementara yang paling terendah untuk rumah permanen sebulanya hanya Rp6.000 ribu, yang dipungut langsung oleh petugas pemungutan retribusi,” paparnya. (gunady mondo)



Sponsors

Sponsors