Selama pemeriksaan BPK, Pejabat Pengelolah Keuangan Dilarang TL


Bolaang Uki, ME

Selama pemeriksaan pra audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, yang direncanakan akan berlangsung selama empat puluh hari, pejabat esalon dua dan pengelola keuangan, PPK, PPTK serta bendahara dilarang keras untuk tugas luar (TL).

Kata Wakil Bupati Bolsel, Sjamsul Badu, pengelolah keuangan dalam memperlancar proses audit, segera menyiapkan SPJ tahun anggaran 2014. “Agar proses audit bisa berjalan dengan baik,” tutur Badu usai menerima auidtor BPK.

Pemerintah Daerah (Pemda) menargetkan bisa mendapatkan opini WTP tahun 2015. “Itu target kita, karena pengelolaan keuangan kami sangat baik,” tegas Badu, optimis.

Untuk laporan keuangan menurut Kadis PPKAD, Arvan Ohy, pihaknya sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan dalam proses audit nanti. “Sudah siap, tak ada masalah,” kata Ohy.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Ridel Paputungan, meminta semua pengelola keuangan agar siap setiap waktu, jika diperlukan auditor. “Penegasan Wabup tidak melakukan TL selama pemeriksaan, kita dukung,” kata Paputungan. (stanly kakunsi)



Sponsors

Sponsors