Foto: TSK saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di depan penyidik.
TSK Pembunuh Mahasiswi STT Parakletos Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Tomohon, ME
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menyatakan Tersangka (TSK) pembunuhan mahasiswi STT Parakletos Tomohon Astri Akay, AW alias Angga, akan dijerat dengan KUHP Pasal 340 Sub Pasal 338. TSK terbukti melakukan pembunuhan secara terencana.
"Dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sesudah kami mendalami kasus ini, Tersangka AW terbukti menghabisi nyawa Astry Akay dengan melakukan perencanaan," terang Kasat Reskim Polres Tomohon, AKP Dermanto Nasirun, Jumat (6/2).
Pasal 340 KUHP menjelaskan,
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP menyebutkan,
"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (micky ratag)



































