Penyidik Tipikor Bidik Pihak Terkait

Pembangunan Pasar 23 Maret Kotamobagu ‘Terendus’ Bermasalah


Kotamobagu, ME

Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dinahkodai oleh mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak SIK, mulai menunjukan tajinya untuk memberantas berbagai paraktek korupsi yang terjadi di Tanah Totabuan.

Salah satu kasus yang kini di bidik Polres Bolmong yakni, pembangunan Pasar 23 Maret Kotamobagu. Proses pembangunan yang menelan dana hingga Rp 9,5 milliar dari APBN Tahun Anggaran 2014 itu diduga menimbulkan banyak masalah.

Informasi yang diperoleh dari sumber resmi media ini di Polres Bolmong  menyebutkan, berbagai potensi merugikan negara dalam tahap pembangunan itu telah dikantongi oleh penyidik Tipikor. Seperti, proses pencairan yang ternyata tidak sesuai persentase pekerjaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau lidik. Sudah ada pejabat terkait yang dilayangkan surat undangan, untuk dimintai keterangan klarifikasi. “Memang benar kami sudah melayangkan surat panggilan kepada PPK di pembangunan Pasar 23 Maret itu, yang berinisial BM alias Bambang,” ungkap Iver.

Namun, lanjut pria mantan Densus 88 ini, sangat disayangkan sikap yang ditunjukan dari pejabat terkait. Undangan untuk klarifikasi tidak dipenuhi dengan alasan, surat undangan itu harus melalui mekanisme yang ada, seperti surat tembusan ke Walikota. “Mereka itu tidak mengerti. Penyidik jika melakukan pemeriksaan, tidak harus melalui pimpinannya, melainkan langsung mengarah ke subjeknya,” tambah Iver.

Iver pun menegaskan, pemanggilan paksa akan dilakukan jika yang bersangkutan masih tidak menunjukan sikap kooperatif. Bahkan, jika perlu, dalam masa tahap penyelidikan, proyek pembangunan Pasar 23 Maret itu, akan di-police line, demi kepentingan penyidik. “Upaya paksa akan dilakukan, jika mereka tidak kooperatif,” tegas Iver.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, Herman Aray, mengaku pembangunan pasar itu tidak ada masalah sedikitpun. Semua yang dilakukan, entah itu mulai proses pembangunan hingga pencairan tidak ada yang melanggar peraturan. “Pembayarannya sesuai volume kerja, yang direkomendasi dari pengawas PU. Saat ini, bangunannya sudah 84,51 persen, dan itu sudah terbayar,” aku Herman.

Ditambahkannya, pemanggilan kepada stafnya selaku PPK harus melalui pimpinan daerah yakni Walikota. “Nanti, Walikota yang akan menyurat kepada kami untuk memenuhi permintaan penyidik. Jika sudah sesuai dengan mekanisme itu, maka yang terundang akan memenuhi pemanggilan,” tandasnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors