Kajari Boroko Beber Peningkatan Status Tiga Tersangka


Boroko, ME

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Boroko menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media yang bertugas di wilayah liputan kerja Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut). Dalam jumpa pers ini, Kepala Kejari (Kajari) Boroko Dwianto Prihartono, mengungkap penyelidikan dua dugaan kasus di awal tahun 2015 yang telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersangka. Di antaranya, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pos anggaran pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan rumah dinas (Rudis) Wakil Bupati tahun 2013 senilai Rp930 juta, dan pengelolaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi (PNPM-MP Integrasi) Kecamatan Pinogaluman, senilai Rp905 juta, yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012.

Dalam penyampaiannya, Kajari membeberkan sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dugaan kasus tersebut, masing-masing sesuai Surat Perintah PRINT- 01/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015 tersangaka SP (inisial, red), PRINT- 02/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015 tersangaka GAS (inisial, red) pada dugaan kasus tipikor pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rudis Wakil Bupati tahun 2013, dan PRINT- 03/R.1.19/Fd.1/02/2015 tertanggal 04 Februari 2015 tersangaka WR (inisial,red).

“Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari 55 saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan telah terjadi tindak pidana. Sehingga dua dugaan kasus ini dinaikkan dari penyidikan menjadi penyelidikan,” ungkap Prihartono.

Terinformasi, dua tersangka SP dan GAS yang diduga melanggar primair : pasal 2, 3 Jo, pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP pada pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan rumah dinas wakil bupati tahun 2013, dan satu tersangka WR melanggar primair : pasal 2, pasal 3 Jo, pasal 8 pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirunah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) ke -1 KUHP senilai Rp905.000.000, pada Dana Bantuan Langsung Masyarakat dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi (PNPM-MP Integrasi) Kecamatan Pinogaluman tahun 2012.(ricky babay)



Sponsors

Sponsors