Polres Bitung Bekuk Pelaku 'Trafficking''


Bitung, ME

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil meringkus dua tersangka pelaku perdagangan manusia (trafficking, red-) yang akan dipekerjakan menjadi pelayan tamu di Cafe D'Primer Ternate, Maluku Utara.

Diketahui, ketiga pelaku trafficking masing - masing berinisial OP alias Prili (25) warga Wangurer Barat lingkungan Dua dan YI alias Indri (24) warga Girian Indah kecamatan Girian, diringkus di hotel Phoenix, Selasa (3/2) pukul.00.30 Wita. Sementara satu pelaku berinisial DK alias Mami Moniq masih dalam pencarian di wilayah Ternate.

Informasi yang dihimpun manadoexpress.co, terungkapnya kasus dugaan penjualan manusia ini berawal dari laporan Deddy Mangkey (32) yang hendak mencari istrinya yaitu Nurhayati Adam (korban, red-) yang lari dari rumah pada tanggal 1 Februari 2015, kemudian Deddy mendapat informasi keberadaan istrinya (Nurhayati, red-) di hotel Phoenix.

Pelapor pun langsung menghubungi Polres Bitung, bersamaan dengan itu aparat langsung menggerebek kamar 102. Didalam kamar tersebut ditemukan Nurhayati Adam dan korban lainnya, JW alias Jeane bersama kedua tersangka yang langsung diamankan ke Mapolres Bitung beserta barang bukti berupa tiket pesawat.

Saat dikonfirmasi, kedua tersangka mengaku disuruh DK alias Mami Moniq mencari korban untuk dipekerjakan di cafe tersebut. "Kami disuruh mami Moniq untuk mencari orang dengan imbalan lima ratus ribu per orang," ungkap tersangka berinisial YI, Kamis (5/2).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bitung AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim, AKP. Rivo Malonda mengatakan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka trafficking. "Berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial DK masih dalam pencarian di daerah Ternate. Barang bukti yang ditemukan adalah tiket pesawat Lion Air tujuan Ternate dengan jadwal keberangkatan tertanggal 3 Februari 2015, pukul. 10.00 Wita dari Bandara Samratulangi, Manado," kata Malonda, Kamis (5/2).

Malonda juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melamar pekerjaan dan tidak terpengaruh dengan iming - imingan gaji tinggi. "Memilih pekerjaan harus jelas, karena sudah banyak korban perdagangan manusia oleh orang yang tidak bertanggungjawab," himbaunya seraya menambahkan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 10 UU Nomor. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang JO Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (raynaldi pratama)



Sponsors

Sponsors