Foto: Motor yang digunakan TSK.
Berikut Penuturan TSK Soal Kronologi Pembunuhan Hingga Diamankan Polisi
Polres Tomohon Tetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi STT Parakletos
Tomohon, ME
Tak sampai 2 x 24 jam, Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Parakletos Tomohon, Aztry Akay (21). AW alias Angga, mantan pacar gadis manis warga desa Morea Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara itu, secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK).
Berdasarkan bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kawasan Bukit Inspirasi Tomohon, Polisi kemudian memburu TSK. Dari data di handphone korban, TSK diketahui mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian.
Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya membunuh mantan kekasihnya karena merasa kecewa dan cemburu sebab Aztry sudah memiliki kekasih lain.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. "Terbukti, sepatu yang tersangka pakai, sama persis dengan jejak sepatu yang ada di TKP, dan berdasarkan SMS terakhir yang ada di HP korban. Juga bukti yang didapat seperti baju atau kaos milik tersangka yang ada bercak darah, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dan motor Honda Vario putih bis merah-silver dengan nomor Polisi DB 5685 GN yang digunakan TSK," papar Kapolres Tomohon, AKBP Ratna Setiawati SH, Kamis (5/2).
"Maka dengan berdasarkan bukti tersebut, AW-lah tersangka utama dalam pembunuhan tersebut. Ia tidak bisa mengelak lagi," tandas Kapolres.
Kronologi kejadian seperti yang dijelaskan oleh TSK kepada Tim Buser Polres Tomohon, Selasa (3/2), sekitar pukul 18.00 Wita, usai janjian dengan korban AA, ia langsung menuju Auditorium Bukit Inspirasi (ABI). Sambil menanti kedatangan korban, ia berputar-putar di komplex ABI. Pada sekitar Pukul 16.30 Wita, korban datang sendirian. Melihat korban, kemudian TSK turun dari motor. Tanpa bertanya langsung menarik korban dan menusuknya hingga jatuh.
Karena takut, TSK langsung lari ke Manado dan berputar di kawasan Boulevard. Tak berselang lama, ia menuju ke arah Bitung melalui jalur ringroad. Ia sampai di Bitung sekitar pukul 23.00 Wita. Di Kota Bitung TSK bingung entah akan kemana. Tidak ada saudara di sana. Ia kemudian mengarah ke jalan Likupang dengan kebingungan.
Sesampai di Desa Pulisan sekitar pukul 24.00 Wita. Ia kemudian singgah di salah satu gereja karena hujan. Ia pun bertemu dengan Gembala di gereja itu lalu berbincang-bincang. Karena tidak mempunyai identitas yang jelas dan terlihat sangat mencurigakan, Gembala langsung ke Hukum Tua dan menceritakan soal kecurigaannya terhadap seseorang tanpa identitas itu.
Sesaat, Hukum Tua bersama Linmas dan personil TNI langsung ke gereja untuk bertemu dengan TSK. "Ia mengakui kepada Hukum Tua kalau ia membawa barang tajam dengan alasan hanya digunakan untuk memotong roti," jelas Kapolres.
Hukum Tua langsung mengamankan senjata tajam tersebut. Karena sudah larut, sekitar pukul 1 subuh, TSK diizinkan beristirahat di rumah Linmas desa. Keesokan harinya, ia bangun sekitar pukul 07.00 Wita, lalu berbincang bincang sampai pukul 10.00 Wita bersama tuan rumah. Kemudian Hukum Tua bersama Linmas dan anggota TNI tersebut langsung mengantar TSK di Polsek Likupang karena didapati tanpa identitas diri.
Saat diintrogasi petugas Polsek, ia tidak bisa memberikan identitas diri. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti nama samarannya dengan David, seperti yang dilakukannya kepada masyarakat Desa Pulisan, Gembala dan Hukum Tua.
Polsek Likupang memberi laporan ke Polres Minut, dan langsung mengambil tindakan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tomohon. Itu dilakukan karena berdasarkan bukti motor yang digunakan TSK menunjukkan plat Tomohon. Informasi yang diedarkan Polres Tomohon ke seluruh wilayah Polda Sulut soal kejadian di Tomohon, sebelumnya memang telah diketahui petugas di Polres Minut.
Tim Buser Polres Tomohon kemudian menjemput TSK di Polsek Likupang sekitar jam 7 malam.
Kepada penyidik, TSK mengatakan sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. (micky ratag)



































