Perusahaan Wajib Sertakan Karyawan di Program BPJS
Amurang, ME
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menyertakan karyawan dalam program nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel, Drs Jeffry Prang MAP mengatakan, karyawan yang bekerja di perusahaan berhak memiliki Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua.
"Itu hak mereka. Makanya kami minta pihak perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS. Tidak terkecuali karyawan di toko-toko bahkan tenaga kontrak di instansi pemerintahan," tegas Prang.
Menurutnya, semua perusahan patut mematuhi aturan untuk menyertakan karyawan dalam BPJS, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. "Ini sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional. Maka diwajibkan seluruh perusahan wajib mengikutsertakan karyawanya dalam program BPJS ini. Inilah salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada buruh, termasuk peringatan akan hari buruh nasional 1 Mei nanti," papar Prang seraya menambahkan siap menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan.
Data di Dinsosnakertrans Minsel mencatat, jumlah buruh di Minsel saat ini ada sebanyak 3839 orang. Mereka terbagi di 345 perusahaan. Untuk perusahaan kategori besar (dengan jumlah karyawan 100 ke atas) sebanyak 10 perusahan, kategori sedang (50 sampai 100 karyawan) sebanyak 15 perusahan, kategori menengah (25 sampai 50 karyawan) sebanyak 12 perusahan, sedangkan untuk kategori kecil (1 sampai 10 karyawan) ada 313 perusahan. (revel maliangkay)



































