Pemkab Rahasiakan Harta Kekayaan Pejabat
Amurang, ME
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) hingga kini belum memiliki Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru untuk seluruh pejabat daerah. Kepala Inspekorat Minsel Adrie Kientjem SH, mengaku bahwa data LHKPN yang ada di Inspektorat belum ter-update.
"Sesuai tembusan, batas waktu pemasukan LHKPN hingga Maret mendatang. Seluruh pejabat eselon II dan III (Bendahara dan Eselon III di DPKPAD, red) sudah harus memasukan LHKPN," ujar Kientjem ketika dimintai keterangan.
Sayangnya, pihak Inspektorat masih enggan membeber rincian kekayaan pejabat berdasarkan LHKPN yang ada saat ini. Dirinya beralasan, pihaknya tak punya hak untuk mempublikasikan data tersebut.
"Untuk mempublikasikan itu adalah kewenangan pejabat bersangkutan," jelas mantan Kabag Hukum Setdakab Minsel ini.
Terkait hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Transparasi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH berpendapat lain. Menurutnya LHKPN wajib dipublikasikan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, dan surat edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) nomor SE/03/M.PAN/01/2005.
"Siapa bilang LHKPN tak bisa dipublikasi. Jika ada yang mengatakan seperti itu, berarti kapasitas pejabat tersebut patut dipertanyakan. Masakan aturan seperti ini tak dipahami jelas," sentil Turangan.
"Publik berhak mengetahui seberapa besar kekayaan yang dimiliki seluruh pejabat di daerah, khususnya di Minsel. Jangan sengaja menutup-nutupi, itu sama halnya menentang aturan yang ada," cerocos Turangan.
Menurutnya, sikap tertutup Pemkab dalam hal ini pihak Inspektorat merupakan bagian dari upaya perlawanan menentang arahan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Keterbukaan dalam membeberkan LHKPN sudah merupakan bukti pihak pemerintah mendukung pencegahan tidak pidana korupsi, namun jika seperti ini ada indikasi pihak inspektorat melonggarkan praktek korupsi ini tumbuh dan kembang di wilayah Minsel,” sindirnya.
Keputusan KPK nomor : KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran pemeriksaan dan pengumuman LHKPN tak ada larangan untuk publik mengaksesnya. “Jika masyarakat mengetahui sejauh mana harta kekeyaan pejabat, bukan tidak mungkin masyarakat bisa secara bersama-sama mengambil peran menjaga dan mengawasi praktek korupsi," terang Turangan.
"Makanya Pemkab harus mampu menerapkan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan profesional, tanpa harus menutup-nutupi apa yang menjadi bagian publikasi ke masyarakat," tandasnya. (revel maliangkay)



































