Terkait Alihfungsi Trotoar, Satpol PP dan Disperindagkop Saling Lempar Tanggungjawab


Siau, ME

Pengalihfungsian trotoar masih marak terjadi khususnya di wilayah pertokoan Ulu Siau. Ironisnya, meski terus dikeluhkan warga, namun pemerintah daerah seakan tutup mata dengan kondisi ini. Terbukti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) selaku instansi terkait, saling lepas tanggungjawab.

“Kalau itu (penyalagunaan trotoar, red) merupakan kewenangan Disperindagkop, kita akan turun lapangan ketika ada petunjuk dari mereka. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada petunjuk,” kata Kasatpol PP, Herry Makahinda SH.

Sementara, Kadis Perindakop, Dra Mei Welang MAP menyebutkan, tugasnya hanya sebatas pengawasan, sedangkan penegakan aturan termasuk penindakan terhadap pengalihfungsian trotoar merupakan kewenangan petugas Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda). “Inikan sudah melanggar aturan, semestinya Satpol PP ambil tindakan,” ketusnya.

Kondisi ini mendapat tanggapan sinis dari warga. Ferdi Dalentang menilai, sebagai instansi pemerintah, semestinya jangan saling lepas tanggungjawab. “Semestinya saling koordinasi, dan sebisa mungkin harus saling jemput bola,” ujarnya.

“Sudah jelas ada penyerobotan di trotoar, selaku instansi pemerintah seharusnya mengambil langka, bukannya seperti saat ini, dibiarkan begitu saja,” tuturnya sembari menambahkan trotoar adalah untuk pejalan kaki bukannya untuk meletakkan barang dagangan.(haman palandung)



Sponsors

Sponsors