5 Eks Timsus Polda Menyesal Gelapkan Babuk


Manado, ME

Proses hukum terhadap sejumlah Polisi ‘nakal’ di Polda Sulut yang terseret kasus penggelapan barang bukti miliaran rupiah, terus bergulir. Rabu (4/2), sidang mendengarkan pledoi atau pembelaan digelar di Aula Kamtibmas, Lantai III, Mapolda Sulut.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan Sidang Kode Etik dan Prosesi 11 mantan Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut akibat terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbandrol Rp 4 miliar Januari tahun lalu.

Hadir dalam sidang kali ini, 5 terduga masing-masing Iptu MM, Bripda BH, Brigadir J, Brigadir JM dan Bripka AM. Dalam pembacaan pembelaan, AM cs mengaku hanya disuruh oleh Hendra Yacob (kini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado).

AM dalam peledoi mengaku memang benar telah melakukan penangkapan terhadap Jolly Mumek (pelaku yang membawa kabur uang BNI). "Saya sama sekali tidak ada niat untuk mengambil barang bukti, namun saya lakukan oleh karena disuruh atau atas permintaan Hendra," beber AM.

AM pun mengaku malu dengan apa yang sudah dilakukannya. "Saya merasa malu dengan hal ini juga keluarga saya. Saya mohon Pak Ketua Komisi dapat pertimbangkan dan saya tidak akan mengulanginya lagi," ungkap AM dalam sidang.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setiadi, SH SSK MH MHum sebagai Ketua Komisi pun menutup sidang dan akan melanjutkan pekan depan. "Sidang ditunda 1 minggu dan dilanjutkan pekan depan untuk berikan kesempatan kepada perangkat pembelaan dengan Nota Peledoi yang telah dibacakan para terduga," jelas Yusuf.

Diketahui, Selasa (3/2), juga digelar sidang kode etik kasus yang sama. Dua terdakwa dihadapkan di ruang sidang kode etik, menyambut ‘hadiah’ atas perbuatan mereka. Dua terdakwa masing-masing, Brigadir FS alias Febry dan Brigadir RL alias Robby. Keduanya merupakan mantan Timsus Polda Sulut yang didakwa akibat terlibat kasus tersebut.

Penuntut Umum, AKP Hanny Lukas mengatakan, kedua terdakwa dengan benar telah melanggar kode etik Polri dengan membantu Hendra Yacob. "Dalam sidang, kedua terdakwa dituntut Rekomendasi Mutasi bersifat Demosi selama 10 tahun," papar Lukas.

"Keduanya diberikan kesempatan selama 3 hari untuk memberikan pembelaannya (peledoi)," sambung Lukas.

Diketahui, kedua terdakwa, dalam penggelapan uang BNI tersebut ‘kecipratan’ masing-masing senilai Rp95 juta oleh FS sedangkan BR senilai Rp 105 juta. (melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors