Pemkot Kotamobagu Didesak Boikot BRI


Kotamobagu, ME

GAUNG pemboikotan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotamobagu, berhembus kencang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu didesak untuk menghentikan kerjasama dengan salah satu bank milik pemerintah itu.

Arus penolakan itu, kini datang dari Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. BRI dinilai sebagai kambing hitam atas Itu menyusul hasil pengelolaan keuangan daerah tahun 2014 yang menyebabkan Pemkot berhutang Rp5 Miliar kepada pihak ketiga.

“Dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara, di situ menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah bisa dilakukan di bank-bank sehat. Nah melihat kondisi kemarin, hingga timbulnya wanprestasi antara Pemkot dan BRI, maka kami meminta agar Pemkot menarik semua dana di bank itu,” tegas Ketua Fraksi Golkar, Herdy Korompot.

Dana Pemkot di BRI dianjurkan ditarik kembali dan dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kotamobagu, yakni Bank Sulut. “Memang penyertaan modal itu diatur oleh UU, tapi juga harus melihat bank-bank mana yang mampu dan sehat,” tambah Herdy.

Desakan serupa dilayangkan tokoh pemuda Kotamobagu. “Kami meminta agar Pemkot dan DPRD mem-blacklist BRI, untuk segala hal terkait pengelolaan keuangan daerah. Jika BRI beralasan menjalankan fungsi kontrol dengan hanya menelepon, itu menujukkan ketidak-profesional,” sembur Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Stie Widya Dharma Kotamobagu, Aly Majaan.

BRI di bawah kepemimpinan Teguh Purwanto, dicap tidak menempatkan MoU sebagai dasar dalam menjalankan kerja sama kedua belah pihak. “Kalau penjelasan pak Teguh karena fungsi kontrol bank, bagaimana dengan MoU yang ditandatangani itu? Ini menunjukan sikap BRI terkesan melakukan hal-hal di luar MoU,” tambah mahasiswa Fakultas Ekonomi ini.

Dalam sebuah kerja sama sangat dibutuhkan namanya trust atau kepercayaan. Namun, jika melihat polemik yang terjadi saat ini, pihak BRI dinilai belum bisa menjalankan hal tersebut. “Kembali lagi, jika dalam konfirmasi yang dilakukan pihak BRI ke wali kota terhalang oleh jaringan atau telepon wali kota tidak aktif, harusnya ada solusi lain yang dilakukan. Nah, kalau melihat kondisi seperti saat ini, pihak BRI sudah harus di-blacklist,” timpalnya.

Selumnya, Polemik antara Pemkot Kotamobagu dengan BRI Cabang Kotamobagu terkait Wanprestasi (breach of contract), atau kegagalan untuk melaksanakan ketentuan kontrak, atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang dituangkan dalam Momerandum off Understanding (MoU) antara keduanya terus bergulir. Dampak dari kejadian tersebut, sejumlah kewajiban pada tahun 2014 Pemkot Kotamobagu kepada pihak ketiga tidak terbayarkan, dan menjadi beban hutang Pemkot di tahun anggaran 2015.  (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors