Foto: Mapolda Sulut. (Foto: Ist)
Eks Personil Timsus Polda Dihukum Demosi 10 Tahun
Terkait Penggelapan Uang BNI
Manado, ME
Proses hukum terhadap sejumlah Polisi ‘nakal’ yang terseret kasus penggelapan barang bukti miliaran rupiah, terus bergulir. Kini, Satu per satu oknum aparat penegak hukum yang terlibat, mulai diganjar hukuman. Selasa (3/2), dua terdakwa di hadapkan di ruang sidang kode etik, menyambut ‘hadiah’ atas perbuatan mereka.
Sidang kode etik itu digelar di Aula Kamtibmas, Lantai III, Mapolda Sulut. Dua terdakwa masing-masing, Brigadir FS alias Febry dan Brigadir RL alias Robby. Keduanya merupakan mantan Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut. FS dan RL didakwa akibat terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbandrol Rp 4 miliar, Januari tahun 2014 lalu.
Penuntut Umum, AKP Hanny Lukas mengatakan, kedua terdakwa dengan benar telah melanggar kode etik Polri dengan membantu Hendra Yacob (kini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado, red). "Dalam sidang, kedua terdakwa dituntut Rekomendasi Mutasi bersifat Demosi selama 10 tahun," papar Lukas.
"Keduanya diberikan kesempatan selama 3 hari untuk memberikan pembelaannya (peledoi)," sambung Lukas.
Diketahui, kedua terdakwa, dalam penggelapan uang BNI tersebut ‘kecipratan’ masing-masing senilai Rp 95 juta oleh FS sedangkan BR senilai Rp 105 juta.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik mengatakan, memang benar telah diadakannya Sidang Kode Etik dan Profesi tersebut. "Memang dua terduga merupakan sisa dari 11 dan 9 yang telah dituntut di sidang sebelumnya," terang Damanik. (melky tumilantouw)



































