‘Setop Reklamasi Illegal di Labuan Uki’


Lolak, ME

Usaha memperluas lahan dengan menimbun pantai secara illegal diduga telah terjadi di sekitar pelabuhan Labuan Uki, Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak. Sejumlah reklamasi illegal diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.

Kegelisahan itu terlontar dari Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (LPK2P) Bolaang Mongondow (Bolmong), Zulhan Manggabarani. Aksi penimbunan pantai di Labuan Uki tersebut, harus segera dihentikan pemerintah sebelum luasan pantai yang ditimbun semakin besar.

“Hasil investigasi kami, saat ini luas pantai yang ditimbun sudah mencapai 2 ha (hekater),” beber Zulhan.

Pihaknya khawatir, jika ini tidak dihentikan maka akan terjadi aksi ikut-ikutan, sementara aksi tersebut tidak dibenarkan Undang-Undang (UU). Zulhan menjelaskan, tindakan ‘nakal’ itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU No:1/2014) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 34.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sangat jelas kalau itu sebuah pelangaran sehingga perlu ada sikap tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong, Ramlah Mokodongan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin reklamasi di lokasi Labuan Uki.

“Surat permohonan pun belum kami lihat. Untuk izin reklamasi prosesnya itu sangat panjang, sampai di Kementerian. Namun, rekomendasinya itu dari daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Yudha Rantung, juga melontarkan nada yang sama. Ia mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin reklamasi di Labuan Uki.

“Untuk setiap kegiatan pembangunan seperti kegiatan reklamasi wajib mengurus izin lingkungan dan itu kami yang mengeluarkan rekomendasi analisis masalah dampak lingkunganya (Amdal). Kami akan mengecek langsung ke lapangan,” tandasnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors