Larangan Transhipment tak Pengaruhi Nelayan Minahasa


Tondano, ME

Dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen), no. 57/2014, dan no. 2/2015 terkait larangan transhipment dan penggunaan alat tangkap ikan seperti pukat hela (trawls) dan pukat tarik di wilayah perikanan negara RI, menimbulkan gejolak di ibu pertiwi. Maksudnya Permen ini dibuat untuk mencegah terjadinya perdagangan ilegal di lautan, tapi juga meningkatkan pajak negara. Dengan cara setiap kapal asing perlu dicatat. Selain itu untuk menjaga tersedianya ikan di lautan. Namun, beberapa nelayan dan pengusaha perikanan di indonesia menginginkan agar Permen ini ditinjau kembali karena merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

Kabupaten Minahasa  yang memiliki beberapa wilayah laut, di antaranya Tanawangko, Kalasey, dan Tondano bagian pantai, selama ini belum merasakan dampak dari peraturan menteri ini. Terlebih di daerah kelautan Minahasa belum pernah didapati terjadi transhipment atau pula penggunaan pukat hela dan pukat tarik.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Minahasa Ir. Arifin Kiay Demak menyampaikan bahwa selama ini belum mempunyai kendala mengenai hal ini. Baik pengaruh permen terhadap nelayan maupun keluhan dari nelayan sendiri. "Sampai sekarang kami belum mengalami kendala mengenai masalah itu dan belum ada keluhan dari nelayan terkait larangan itu," ungkapnya.

Ini dikarenakan belum adanya kapal-kapal besar. Para nelayan masih banyak yang menggunakan kapal kecil, sehingga penangkapan dapat di jual di darat. "Belum ada masalah karena nelayan kami umumnya masih dengan kapal-kapal kecil yang tidak menggunakan trawl, sehingga hasil penangkapannya dapat di jual di darat," tandas Demak. (arfin tompodung)



Sponsors

Sponsors