Disdukcapil 'Wajibkan' E-KTP Bagi Warga


Tutuyan, ME

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini menjadi satu hal 'wajib' yang harus dimiliki setiap warga Indonesia, guna kepentingan pengurusan administrasi dalam berbagai urusan baik di swasta maupun di pemerintahan.
 
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan jumlah penduduk sebanyak 72.180 jiwa ini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tampaknya masih melakukan perekaman e-KTP yang telah dimulai sejak tahun 2014 lalu.
 
“Kami masih melayani perekaman untuk mereka yang sudah mendaftarkan diri tahun 2015 ini. Namun sangat disayangkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam pentingnya e-KTP ini masih kurang,” ungkap Kadisdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow.
 
Dikatakannya, seharusnya sejak usia sudah genap 17 Tahun, setiap warga sebenarnya sudah diwajibkan memiliki KTP sebagai data diri, yang seharusnya juga itu harus dipublikasikan oleh sangadi (Kepala desa,red) diwilayah masing-masing. “Nanti kami akan turun ke lapangan untuk mengadakan perekaman di desa-desa. Diharapkan bagi para Sangadi bisa bekerjasama dalam meneruskan informasi-informasi kepada warganya terkait dengan pengurusan e-KTP itu,” jelasnya.
 
Mokoagow mengimbau, kepada masyarakat jika sudah wajib KTP secepatnya membuat KTP ke Didukcapil. “Saya harapakan juga bagi para sangadi-sangadi di desa masing-masing, agar ikut membantu warganya yang sudah wajib KTP agar sesegera mungkin untuk mengurusnya. karena, mengingat KTP ini sangat penting,” imbaunya.
 
Diketahui bahwa data untuk wajib KTP Boltim, sekitar 63% dari total 72.180 jiwa. Sebanyak 21 ribu lebih dari data pada Desember 2014 lalu, hingga 2015 ini, dengan pengguna e-KTP hanya sebanyak 20 ribu. (ismail batalipu)



Sponsors

Sponsors