Foto: Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.(Foto: Ist)
Terkait Kasus BNI, Wahyudi dan Iren Dituntut Demosi 10 Tahun
Manado, ME
Bertempat di Aula Kamtibmas, Lantai III, Mapolda Sulut, kelanjutan Sidang Kode Etik dan Profesi 11 mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut digelar dengan salah satunya Hendra Yacob yang telah dipidana penjara akibat terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbandrol Rp4 miliar Januari tahun lalu.
Hadir dalam sidang yakni Ipda WH alias Wahyudi, Bripda IR alias Iren dan Bripda BH alias Bredner.
Menurut Penuntut Umum AKP Hanny Lukas, 3 terduga dengan benar telah melanggar Kode Etik Polri. "WH dan IR dituntut Rekomendasi Mutasi bersifat Demosi selama 10 tahun sedangkan BH dituntut Rekomendasi PDTH," papar Hanny.
Diketahui 3 terduga mendapat jatah dari uang BNI tersebut yakni IR Rp30 juta, WH Rp45 juta dan Bredner Rp105 juta.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik mengatakan, akan ada kelanjutan sidang untuk Kode Etik. "Esok (hari ini, red) akan ada sidang lagi yakni 2 terduga dalam kasus yang sama," kata Damanik.(melky tumilantouw)



































