Foto: AKP Iverson Manossoh SH.(Foto: Ist)
Polisi Ancam Jemput Paksa Owner Yayasan Masarang
Bolmong, ME
Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali unjuk gigi. Warning keras telah dilayangkan lembaga elite penegak hukum di Tanah Bogani, bagi oknum pemilik Yayasan Masarang karena diduga terseret kasus penjualan lahan Hutan Produksi Tanam (HPT) di Desa Loyow Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Selain pihak yayasan, ‘bola panas’ penegakkan hukum, menyasar oknum pejabat teras Pemkab Boltim yang dikabarkan menerima dana hasil penjualan lahan.
Kapolres Bolmong melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Iver S Manossoh SH, menjelaskan, dalam pengusutan dugaan kasus ini, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan bagi pihak Yayasan Masarang yang terindikasi membeli lahan negara tersebut.
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak yayasan, namun sayangnya sampai saat ini, pihak yayasan tidak pro aktif terkait panggilan tersebut,” beber Iver.
Upaya ‘mangkir’ pihak Yayasan Masarang untuk memberi keterangan, jelas Iver, membuat Kepolisian harus mengambil langkah tegas. “Penyidik akan menjemput paksa pihak yayasan yang tidak mematuhi panggilan ini. Kami merujuk pada aturan terutama pasal 212 dan 216 KUHP,” terangnya.
Sekedar informasi, kasus HPT milik negara yang tak bisa diperjualbelikan itu, telah menyerempet sekira 45 warga untuk dimintai keterangan oleh Kepolisian. Dari 45 warga, terdapat sejumlah perangkat desa dan warga sekitar yang terindikasi menerima uang sebanyak Rp.600 juta lebih dari total Rp1,8 Miliar dari pihak Yayasan Masarang yang dipimpin WS alias Smits.
Selain warga dan beberapa perangkat desa, diduga terdapat keterlibatan pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim yang juga menerima dana hasil penjualan. Terkait persoalan ini, pihak Yayasan Masarang belum memberikan pernyataan resmi.(endar yahya)



































