Foto: Barang Bukti yang diamankan Polres minsel.
Empat Pemuda Kedapatan Bawah Sajam dan Panah Wayer
Digrebek Saat Pesta Miras dan Komsumsi Obat Dextro
Amurang, ME
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu sekitar pukul 23.00 Wita berhasil menciduk empat pemuda. Mereka yang ditangkap, Rajab (20) warga Malalayang, Julianto (19), Ricky (16) dan Kristo ketiganya warga Amurang.
Mereka ditangkap disalah satu tempat kost di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur. Ketika dilakukan pengebrekan, mereka sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan mengkomsumsi obat dextro.
"Mereka ditemukan dikost sedang miras. ketika digeledah ditemukan 1 set panah wayer, 1 buah pisau badik dan 1 tas berisikan obat dextro," kata Kapolres Minsel, AKBP Benny Bawensel, saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, Senin (2/2).
Bawensel menjelaskan mengkomsumsi obat dextro memang masih tergolong baru di Minsel. Sebelumnya belum ada laporan mengenai penggunaan obat ini. Cara kerja obat ini membuat penggunanya bisa mabuk.
"Obat ini belum bisa dikategorikan jenis narkoba, karena masih dijual bebas di apotik. Obat ini sebenarnya obat batuk, namun ketika dikomsumsi secara berlebihan efeknya lebih berbahaya dari miras," jelasnya.
Selanjutnya dia mengatakan penemuan sajam dan panah wayer ditangan para tersangka ini akan menjalani proses hukum.
"Atas kepemilikan sajam tersangka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Bawensel. (jerry sumarauw



































