Warga Ratahan Desak Proyek Pelebaran Jalan Dikebut
Ratahan, ME
Kesabaran sejumlah warga yang tempat tinggalnya terkena imbas dari proyek pelebaran jalan dari pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai habis. Mereka mengeluhkan lambatnya proyek pelebaran yang dilakukan pihak kontraktor sebagai pelaksana. Pasalnya, menurut warga, proses pelebaran ini sudah memakan waktu hampir sebulan lebih. Namun begitu belum terlihat ada aktivitas. Alat berat yang akan dipakai untuk proyek pelebaran ini pun nampak masih terparkir.
“Lambannya pengerjaan proyek ini jelas merugikan kami. Karena untuk merenovasi badan rumah yang terkena pelebaran, tentu kami memerlukan waktu,” ketus salah satu warga Ratahan yang rumahnya terkena dampak proyek pelebaran.
Tak hanya soal renovasi rumah saja, alasan warga meminta proyek dipercepat dikarenakan lokasi tersebut berbahaya untuk pengguna jalan. Bahkan beberapa lalu ruas jalan ini telah memakan korban. “Kami juga meminta tiang listrik yang ada di badan jalan segera dipindahkan sebelum memakan korban yang lebih banyak. Ini untuk keselamatan warga juga,” pintah warga.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mitra, Welly Munaiseche mengatakan, batas waktu yang diberikan kepada kontraktor yakni selama dua bulan sejak selesainya proses pembebasan lahan. "Pembebasan lahan selesai 31 Desember 2014 lalu. Jadi, batas waktunya diberikan hingga akhir Februari," tuturnya.
Dia pun mengimbau agar proses pelebarannya cepat selesai, warga diminta melakukan pembongkaran sendiri. "Pembongkaran sendiri ini dimaksud, selain mempercepat proses pelebaran, juga agar rumah warga yang tidak terkena pembebasan tidak ikut terbongkar," ujarnya.
Terkait tiang listrik di badan jalan, Munaiseche mengatakan bahwa hal itu sudah dikordinasikan dengan pihak PLN. “Soal pemindahan tiang listrik itu adalah kewenangan PLN. Namun kami sudah koordinasikan hal ini dan pihak PLN sendiri berjanji akan secepatnya melakukan pemindahan,” tandasnya. (jeksen kewas)



































