Foto: Kepala BPPT-PM Ir Pingkan Sondakh. (Foto: Ist)
Pub dan Kafe Liar Diminta Ditutup
Tak Kantongi Ijin dan Sering Jadi Ajang Rusuh
Bitung, ME
Sekian tahun beroperasi ternyata tempat hiburan malam Pub dan Kafe di Kelurahan Bitung Timur dan Pateten I tidak mengantongi ijin usaha ataupun ijin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
Tempat-tempat hiburan karaoke sejenis yang berada di Pasar Cita,Rei rei Intan (RRI) dan Padang Pasir Pateten ini pun mulai disorot warga.
Pasalnya lokasi-lokasi tersebut selain rawan pencurian, tempat ini dianggap rawan prostitusi dan premanisme.
“Selama ini kami belum pernah mengeluarkan surat keterangan terkait permintaan pembuatan ijin keramaian dan lainnya dari pengusaha hiburan,” sembur Lurah Bitung Timur Rocky Pontohan.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bagian ( Kabag) Perekonomian Handry Tirayoh. ”Semenjak saya menjadi Kabag, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembuatan ITPMB kepada pemilik Kafe atau Pub di pusat kota Bitung,” akunya singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Ir Pingkan Sondakh kepada sejumlah wartawan mengungkapkan Kafe atau Pub yang menjual minuman beralkohol wajib mengurus ITPMB dengan retribusi per tahun Rp.5 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Itu tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sunny Kakauhe, meminta dengan tegas pihak berwajib yakni Kepolisian menertibkan usaha-usaha hiburan Kafe dan Pub tanpa ijin tersebut.
“Serba salah memang karena Ironisnya ternyata usaha hiburan tanpa ijin tempat penjualan minuman beralkohol ini membayar pajak daerah pajak hiburan. Tapi alangkah baiknya jika pemerintah bertindak tegas dengan menutup usaha hiburan liar tersebut karena selain tak jelas pajaknya masuk kemana, tempat-tempat hiburan ini kerap terjadi masalah yang berujung pada tindakan kriminal,” ujarnya.(drim’s jandri moningka)



































