Foto: Ilustrasi.
Penyaluran Raskin Tunggu SK Bupati
Amurang, ME
Penyaluran beras miskin (Raskin) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera akan disalurkan. Namun saat ini untuk proses penyaluran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Alokasi Raskin tahun 2015.
"Jumlah penerima Raskin sudah by name by adress dan sementara dilakukan proses pemisahan di Desa dan Kelurahan. Jika SK Bupati sudah ada sudah bisa melakukan permintaan di Bulog," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penanaman Modal Donald Karundeng, di Kantor Bupati Senin (2/2).
Dia mengatakan Raskin untuk Kabupaten Minsel akan langsung diserahkan ke Desa dan Kelurahan dan proses penyalurannya sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Berdasarkan data, penerima Raskin tahun 2015 berjumlah 19.517 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan Quantum 292.755 kg.
"Untuk sistem penyaluran saat ini menggunakan sistem alokasi per bulan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sistem penyaluran tahapan. Jadi penyaluran sistem triwulan tidak ada lagi," jelasnya.
Namun dia mengingatkan baik Desa maupun Kelurahan yang masih mempunyai tunggakan agar segera melunasinya agar prores penyaluran tidak terhambat.
"Desa yang masih menunggak belum akan disalurkan. Sesuai aturan kewajiban harus diselesaikan dulu. Piutang tidak terjadi berati tidak ada penyaluran," ujarnya. (jerry sumarauw)



































