Alfamart dan Indomaret Diduga Tak Kantongi Kajian Perusahaan
Airmadidi, ME
Iklim investasi di Minahasa Utara (Minut) diakui mendatangkan keuntungan tersendiri bagi daerah khususnya pendapatan. Namun, perlu penegakkan mekanisme dan aturan di dalamnya. Pertumbuhan usaha perdagangan misalnya. Maraknya jenis usaha perdagangan supermarket di Minut boleh dikata cukup fantastis. Sebut saja Alfamart dan Indomaret dan sejenis itu, yang sudah ada dan memunculkan banyak pandangan kritis.
Pemerintah pun ikut angkat bicara soal itu. "Harus ada kajian perusahaan yang dipaparkan ke Pemkab. Berdasarkan kajian itu, sebagai persyaratan mendapatkan izin. Contoh izin lokasi atau izin pemanfaatan tanah / bangunan usaha yang akan digunakan seperti di setiap Kecamatan," tandas Kabag Perekonomian Setdakab Minut, Michael Karisoh.
"Bukan serta merta mereka (Indomaret, alfamart, red) hanya mengurus izin gangguan. Karena sebelum keluar izin harus memperhatikan tata ruang apakah masuk kawasan perdagangan atau usaha perdagangan. Kalau tidak sesuai, izin tidak bisa dikeluarkan," terang Karisoh.
Persoalan lain yang harus diperhatikan lagi, mengingat usaha kecil dapat mengalami turun pendapatan dengan hadirnya supermarket yang menjual harga lebih murah, untuk itu perlu kajian mendalam. "Mereka juga diminta harus memberdayakan usaha kecil yang ada. Seperti menjual bahan dan barang mereka ke usaha kecil dengan harga yang masuk akal. Mereka ini perusahaan yang punya CSR, itu bisa digunakan untuk membantu memberikan harga murah," paparnya.
"Tugas pemerintah mengontrol jangan sampai ada monopoli pasar," tandasnya.
"Meski ada status yang sewa pinjam pakai, namun mereka harus mengurus izin yang menyangkut perubahan bentuk bangunan. Ini harus dipahami pengusaha supermarket," timpalnya.
Ditambahkannya lagi, usaha ini dalam klasifikasi pasar modern tergolong supermarket. "Bukan klasifikasi pasar tradisional, bukan juga swalayan yang sudah lebih di atas golongannya. Kalau minimarket itu jenis toko," pungkasnya.
Komisi B sudah mengingatkan, untuk dikaji dan membatasi usaha supermarket dengan alasan yang ada dapat mengancam usaha kecil masyarakat. "Namun tetap memberikan kemudahan untuk berinvestasi dengan memperhatikan aturan," ujar Novie Paulus, anggota Komisi B Dekab Minut. (risky pogaga)



































