Diduga Terlibat Pengerusakan, Kejari Amurang Tahan Oknum Pejabat Teras Minsel


Amurang, ME

Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang kembali menahan salah satu pejabat teras Minsel. Sebelumnya pada 9 Desember 2014, Kadis Kesehatan Minsel (TP) telah ditahan dengan dugaan kasus korupsi.

Kali ini pejabat yang ditahan adalah Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Minsel, NR (54). Penahanan NR ini karena diduga terlibat dalam pengerusakan aset salah satu kapal yang sedang berlabuh dipelabuhan Amurang.

"Penahanan terhadap NR karena masalah pemotongan tali kapal aspal curah di pelabuhan Amurang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Danur Suprapto saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co di Kantor Kejari Amurang, Kamis (29/1).

Penahanan terhadap NR setelah pihak kepolisian sudah memasukan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain NR, tiga bawahannya juga terseret dalam kasus ini. Mereka yang ditahan adalah RL (41), FN (20) dan AN (18).

"NR dan ketiga bawahannya ditahan pada hari Rabu (28/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Kemungkinan mereka bertiga melakukan pengerusakan atas perintah NR. Untuk sementara waktu itu patut diduga," kata Danur.

Sementara itu Syarul Jaksa yang menanggani kasus ini mangatakan berkasnya sudah lengkap dan segera masuk dalam persidangan.

"Mereka didakwa dengan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) pasal 170 ayat 1 junto pasal 55:1-2 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ungkap Syarul. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors