BKDD: Bisa Hingga Sanksi Pemecatan
Aksi Dugaan Video Mesum Oknum Guru
Siau, ME
Aksi video mesum yang diduga dilakoni salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kesehariannya sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya, kini perilaku amoral guru tersebut telah mendapat perhatian pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro dengan melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.
Kepala BKDD Sitaro, Drs Hans Kalangit MSi, mengatakan pemanggilan yang bersangkutan setelah pihaknya membaca atau melihat dari berita atau info dari media cetak. "Kami mendapat info ini dari berita yang kami baca dari media cetak. Berangkat dari situ kami langsung melakukan panggilan terhadap guru ini meskipun belum ada laporan dari instansi terkait yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora)," kata Kalangit.
Menurut Kalangit, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan pihaknya, dan terkait dengan tindakan atau sangsi yang diambil terhadap oknum guru tersebut belum bisa dipastikan sebab masih menunggu hasil pemeriksaan. "Namun demikian, dari aturan yang ada sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sangat jelas tertera," tutur Kalangit.
Kalangit menjelaskan, sesuai dengan informasi yang ada, tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut berupa aksi amoral berupa pembuatan video mesum serta hidup bersama dengan pasangan di luar nikah atau dikenal dengan kumpul kebo.
"Nantinya setelah selesai pemeriksaan, hal ini akan dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian atau PPK dalam hal ini pimpinan daerah yakni pak bupati. Dari situ akan dibentuk tim untuk melakukan sidang terhadap yang bersangkutan langsung dengan sanksi yang ditetapkan," jelasnya.
Perlu diketahui, oknum guru berinisial FB alias Feybe merupakan salah satu PNS di Pemkab Sitaro diduga hidup bersama dan tinggal serumah diluar nikah serta kuat dugaan melakukan aksi video mesum pada tahun 2012 yang saat ini mulai marak beredar. "Jika dipelajari kasusnya ini bisa terkena pada sanksi berat dan bisa pada pemecatan," ujar Kalangit. (haman palandung)



































