Foto: Kantor Bupati Minsel. (Foto: Ist)
Pemkab Minsel Diingatkan Jangan Tabrak Aturan
Struktur OPD “Gemuk”
Amurang, ME
Struktur dan organisasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pemangku jabatan. Salah satunya soal struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang overload alias gemuk. Hal ini dinilai tak lagi sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2007 tentang OPD.
Pemerhati Politik Pemerintahan Minsel Mouretz Tampi, SIP mengatakan, pelampauan struktur ini, bila tidak disesuaikan bisa saja menjadi batu sandungan bagi pemerintahan ke depan.
"Kalau tidak mau dikatakan menabrak aturan, hal ini diharapkan jadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera dibenahi," kata Tampi.
Dia menjelaskan, jumlah ideal OPD di Minsel berdasarkan PP 41 Tahun 2007 seharusnya hanya terdiri dari masing-masing 1 Sekretariat Dareah, 1 Sekretariat DPRD, 15 Dinas dan 10 lembaga teknis berupa Badan/Kantor. Sedangkan jumlah OPD yang ada sekarang khusus untuk lembaga teknis saja sudah terdiri dari 15 nomenklatur . Namun untuk jumlah Dinas masih kurang 1 karena baru memiliki 14 Dinas.
“Artinya saat ini jumlah OPD di Minsel khusus lembaga teknis sudah kelebihan 4 nomenklatur. Makanya sekarang sudah seharusnya dilakukan pemangkasan atau paling tidak merger agar komposisi pola minimal bisa di terapkan," jelasnya.
Membengkaknya jumlah OPD sebenarnya tidak sesuai lagi dengan prinsip Pemkab Minsel sebelumnya. Di mana sebagaimana dikatakan oleh sejumlah pejabat, akan berpegang pada prinsip kaya fungsi miskin struktur. Dengan harapan dapat menekan anggaran sambil memaksimalkan kinerja.
Pentingnya perombakan OPD juga dikarenakan masih diperlukannya penambahan nomenkaltur Dinas dan naiknya status Kantor ke Badan. Seperti telah direncanakan sebelumnya untuk memisahkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan naiknya status sejumlah kantor antara lain Kantor Lingkungan Hidup.
"Kalau memang ingin direalisasikan, perombakan tidak dapat dihindari. Jalan keluar terbaik pihak pemkab harus melakukan merger," terang Tampi.
Memang pembahasan pengusulan soal OPD sudah pernah dilayangkan pihak Pemerintah, namun pembahasanya terkesan diabaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kedua pihak (legislatif-eksekutif, red). "Seharusnya revisi OPD ini sudah disahkan dan sudah bisa digunakan bukanya ta tono di DPRD," tandas Tampi. (revel maliangkay)



































