Foto: Harley Mangindaan.(Foto: Ist)
Mangindaan: Keputusan Bersama Menteri Akan Dikoordinasikan
Soal Penjualan Miras di Mini Market
Manado, ME
Wakil Walikota Manado Harley 'ai' Mangindaan, Kamis (29/1) mengatakan, Keputusan Bersama Menteri (KBM) terkait batas akhir penjualan minuman beralkohol di mini market akan terus ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, sembari menunggu turunnya surat edarannya.
Dalam penyampaian, dari dua kementerian bentukan Presiden Jokowi itu per tanggal 16 April 2015 nanti setiap mini market akan dilarang jual minuman beralkohol kategori apa pun.
Menurutnya, langkah strategis pemerintah pusat lebih khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan bagian pengendalian produk.
"Pemkot pastinya mempunyai langkah melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai keputusan baru. Tapi, di sini kita harus mengetahui kategori yang tak diperkenankan, apa mini market atau warung," kata Ai, sapaan akrabnya.
Ditambahkan Ai, kalau memang sudah keluar maka pastinya setiap langkah kebijaksanaan pusat harus diikuti setelah melewati kajian-kajiannya. Sikap Pemkot Manado pasti akan jelas mengenai hal itu.
"Bakal ada kebijakan-kebijakan strategis pula ketika peraturan tersebut turun," pungkasnya. (devy kumaat)



































