BRI Terancam di-Blacklist
Kotamobagu, ME
Profesionalisme Bank Rakyat Indonesia (BRI) disorot. Kekakuan bank plat merah ini berakibat fatal bagi nasabah. Bukan nasabah perorangan yang jadi korban, namun nasabah prioritas selevel pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu (KK). Arus desakan menarik dana Pemkot sekaligus menetapkannya sebagai daftar hitam (Blacklist) mengalir deras. Slogan ‘Melayani dengan tulus hati’ dipertanyakan.
Lahirnya hutang Rp 5 miliar Pemkot KK ke beberapa pihak disinyalir tak lepas dari kelalaian BRI Cabang KK yang tidak menindaklanjuti permintaan pemindahbukuan Bendahara Umum Daerah (BUD).
BRI beralasan, pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Walikota Ir Tatong Bara untuk melakukan pemindahbukuan. Padahal, kondisi keuangan daerah saat itu tengah membutuhkan dana untuk membayar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah pekerjaan.
Integritas BRI sebagai bank nasional diragukan dengan munculnya polemik ini. Sejumlah pemerhati daerah menilai BRI tidak bisa menjadi mitra yang baik.
“Kami meminta agar Pemkot dan DPRD untuk mem-blacklist BRI sebagai bank mitra. Jika BRI beralasan menjalankan fungsi control dengan hanya menelepon, itu menunjukkan ketidakprofesional. Padahal, BUD secara formal mengirimkan permintaan dana tersebut. Bagaimana, jika konfirmasi yang dilakukan lewat telepon tersebut tidak tersambung kepada Walikota? Apakah BUD harus menunggu, padahal secara jelas telah dikirimkan surat perintah oleh BUD dan kondisi keuangan sedang mengalami kekosongan,” tegas Ketua Senat Mahasiswa (Sema) STIE Widya Dharma KK, Aly Majaan.
Aly juga menilai, pihak BRI di bawah kepemimpinan Teguh Purwanto melecehkan Memorandum of Understand (Mou) dengan Pemkot KK. Menurutnya, dalam sebuah kerjasama sangat dibutuhkan namanya trust (Kepercayaan,red). Namun, BRI dinilai belum bisa dipercaya.
“Bagaimana jika dalam konfirmasi yang dilakukan pihak BRI ke Walikota terhalang oleh jaringan atau telepon WaliKota tidak aktif? Kalau melihat kondisi seperti saat ini, pihak BRI sudah harus di-blacklist,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI KK, Teguh Purwanto saat dihubungi via seluler di nomor 081352823xxx dalam kondisi aktif, namun tidak menjawab panggilan. Upaya via Short Message Service (SMS) pun tidak dibalas.
Meski demikian, Kepala Cabang (Kacab) BRI KK, Teguh Purwanto berdalih pihaknya telah menjalankan fungsi bank dalam proses permintaan dana di bank tersebut.
Dari kronologi versi BRI, pihaknya menerima surat permintaan pemindahbukuan dana ke Bank Sulut pada 30 Desember 2014 sebesar Rp 20 miliar. Pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab utama keuangan daerah Pemkot, yakni Walikota Ir Tatong Bara guna meyakinkan BRI untuk mentransfer dana yang diminta BUD, yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Dari konfirmasi yang kami lakukan, ada perintah untuk menunggu konfirmasi selanjutnya,” kelit Teguh, Selasa (27/1).
Namun, Teguh mengakui hingga tanggal 31 Desember, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lanjutan. Berdasarkan hal itu, BRI tidak menindaklanjuti surat pemindahbukuan yang dikirimkan oleh BUD.
“Kita menunggu perintah yang disampaikan oleh penanggung jawab keuangan daerah. Namun, hingga tanggal 31 Desember 2014, kami tidak mendapatkan konfirmasi lanjutan. Konfirmasi yang kita sampaikan kepada penanggung jawab keuangan daerah sebagai bentuk menjalankan fungsi bank,” jelas Teguh. (yadi mokoagow)



































