13 Perusahan Tambang di Mitra, Belum Berkontribusi ke Kas Daerah


Ratahan, ME

Meski memiliki 13 perusahaan pertambangan yang mengantongi  Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum ada satupun perusahan yang memberikan pemasukan atau royalti ke kas daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pemicunya, belum ada perusahaan yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah pusat. "Belum ada royalti yang masuk ke Pemkab Mitra. Untuk usaha pertambangan. Lantaran, belum ada ijin pinjam pakai lahan dari pusat," ujar Kadis Pertambangan Mitra melalui Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan dan Perizinan, Nehemia Nababan.

Ditambahkannya, semua perusahaan yang mengantongi IUP berada di area hutan, hingga harus mengantongi izin. Pengurusan izin, kata dia, berjenjang dari daerah ke pusat. "Untuk membuatnya harus ada rekomendasi Gubernur, ESDM, Minerba serta Menhut," terangnya.

Nababan menyatakan, pihaknya tidak bisa memungut royalti dari perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan tanpa memiliki izin IPPKH. “Hanya bisa dipungut biaya sewa landren sebesar 2 dolar per hektar untuk IUP eksplorasi dan 4 dolar untuk IUP operasi. Mekanismenya bagi hasil, jadi dari perusahaan setor ke pusat, dari pusat setor ke daerah," akunya,Rabu (28/1).

Dari 13 perusahaan, 7 perusahan berstatus operasi dan 6 perusahan eksplorasi. "Ada enam perusahaan dengan izin operasi logam, satu batuan, sementara empat perusahaan yang masih eksplorasi mengusahakan logam, dua lagi pasir besi," lugasnya.(robby lumi)



Sponsors

Sponsors