BRI Angkat Suara Soal Hutang Rp5 Milyar Pemkot

Teguh : Kita Siap, Tapi Tak Ada Perintah


Kotamobagu, ME

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Kotamobagu angkat bicara soal munculnya hutang Rp5 Milyar Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Menurut penjelasan BRI Cabang Kotamobagu yang disampaikan langsung Kepala Cabang (Kacab), Teguh Purwanto, bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi bank dalam proses permintaan dana di bank tersebut.

Dari kronologi versi BRI, pihaknya menerima surat permintaan pemindahbukuan dana ke Bank Sulut pada tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp20 Milyar. Mengetahui adanya permintaan itu, pihak BRI melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab utama keuangan daerah Pemkot, yakni Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara guna meyakinkan BRI untuk mentransfer dana yang diminta Bendahara Umum Daerah (BUD), yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). “Dari konfirmasi yang kami lakukan, ada perintah untuk menunggu konfirmasi selanjutnya,” ungkap Teguh.

Namun, Teguh mengakui bahwa hingga tanggal 31 Desember, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lanjutan. Berdasarkan hal itu, BRI tidak menindaklanjuti surat pemindahbukuan yang dikirmkan oleh BKD.

“Kita menunggu perintah yang disampaikan oleh penanggung jawab keuangan daerah. Namun, hingga tanggal 31 Desember 2014, kami tidak mendapatkan konfirmasi lanjutan. Konfirmasi yang kita sampaikan kepada penanggung jawab keuangan daerah sebagai bentuk menjalankan fungsi bank,” jelas Teguh.

Sebelumnya, polemik timbulnya hutang Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebesar Rp5 Milyar di akhir tahun 2014 membuat Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara untuk menjelaskan mengenai kronologinya. Tatong mengungkapkan, bahwa terjadi miskomunikasi dalam proses pembayaran di injury time.

“Saat di injury time, tepatnya tanggal 30 Desember, semua SP2D dikumpulkan hingga pukul 15.00 WITA, dan kita melakukan pembayaran. Namun, masuk lagi SP2D pukul 23.00 WITA, dan dilaporkan kepada saya nanti pukul 01.00 WITA, tanggal 1, bulan januari 2015,” ungkap Tatong kepada sejumlah wartawan, Senin (19/1).

Tatong juga membenarkan, bahwa dirinya membatalkan surat permintaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Dari pihak bank menelepon mengkonfirmasi terkait permintaan dana. Karena tidak ada laporannya, saya membatalkan sembari memberitahukan agar menunggu sampai konfirmasi saya selanjutnya. Seharusnya DPPKAD melaporkan kepada saya. Silahkan Tanya kepada pihak bank soal SMS saya,” tambah Tatong.

Ditambahkan srikandi Kotamobagu ini, bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi ataupun kerugian Negara dalam hal tersebut. Menurutnya, hanya terjadi miskomunikasi sehingga tidak terbayarnya hak para pihak ketiga.

“Ini hanya miskomunikasi. Kelalaian ada kepada kita. Dan saya sudah menegaskan kepada SKPD agar jangan terjadi lagi hal seperti ini. Ini adalah otokritik untuk kami,” tambahnya. (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors