Sejumlah Perusahan Tambang Ilegal Bongkar Mitra

Terendus Kangkangi Aturan, Sanksi Pidana Menanti


Ratahan, ME

Aroma pelanggaran aturan menyeruak di hutan Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah perusahaan pertambangan diduga jadi kreator. Disinyalir beroperasi secara ilegal.

Meski belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan, perusahaan-perusahaan yang diketahui beroperasi di kawasan hutan negara ini sudah mulai melakukan eksplorasi. Bahkan ada perusahaan yang disinyalir sudah masuk dalam tahapan produksi.

Dihubungi ManadoExpress.co, Kepala Dinas Kehutanan Mitra, Soni Wenas mengatakan, dari sejumlah perusahaan yang melakukan operasional di kawasan hutan negara di wilayah Mitra, baru ada satu perusahaan yang mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan, yaitu PT Hakian William Rumansi (HWR).

“Yang lainnya sementara berproses dan masih menunggu penerbitan dari pihak Kementerian (kehutanan),” kata Wenas saat dikonfirmasi wartawan melalui ponsel pribadinya.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.

“Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan. Artinya jika ada perusahaan yang telah memulai kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi IPPKH, itu sama saja menabrak aturan perundang-undangan. Selain ada sanksi pidana. Pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif,” urainya.

Fakta di lapangan mengungkap, sejumlah perusahaan bahkan telah melalui tahapan eksplorasi. Dari hasil tinjauan pihak DPRD Mitra di lokasi, ada perusahaan yang telah masuk ke tahapan konstruksi. “Temuan dari komisi B di lapangan seperti itu,” beber Ketua DPRD Mitra, Drs Taviv Watuseke.

Fakta lain juga mengindikasikan adanya tumpang tindih soal perizinan terkait operasional perusahaan di wilayah Mitra. Meski baru ada satu perusahaan yang mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan, namun dari hasil penelusuran Media ini,  sudah ada 13 perusahaan yang telah diterbitkan Izin Operasional Usaha (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perusahaan di antaranya telah mengantongi IUP eksplorasi (logam).  Bahkan  6 perusahaan lainnya telah mengantongi IUP Operasional Produksi (OP). Kesemuanya pun bergerak di bidang perusahaan pertambangan emas.

Namun indikasi tumpang tindih perizinan tersebut dibantah Kepala Dinas ESDM Mitra, Denij Porajow. Kepada ManadoExpress.co, Porajow mengatakan bahwa penerbitan IUP kepada sejumlah perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur. “Kan dalam pengurusan IPPKH pihak perusahaan juga membutuhkan IUP,” jelasnya.

Meski pihaknya telah menerbitkan IUP, dirinya mengaku tidak pernah mengizinkan pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan, baik eksplorasi maupun produksi sebelum mengantongi IPPKH. “Jadi kalau ada perusahaan yang telah mulai beroperasi, itu dari pihak perusahaan,” tandasnya. (jeksen kewas)



Sponsors

Sponsors