Foto: Foto bersama usai pertemuan antara Kajati Sulut dan Anggota DPRD Sulut Komisi I.(Foto: Ist)
'Perda Miras' Bertentangan Dengan Aturan di Atasnya
Dari Pertemuan Komisi I dan Kajati Sulut
Manado, ME
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dianggap banyak bertentangan dengan sejumlah aturan yang berada di atasnya. Itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Sulut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Teuku Muhammad Syahrizal SH MH.
Hal tersebut dituturkan salah satu personil Komisi I, Julius Jems Tuuk. Menurutnya, penjelasan itu dilontarkan langsung Kajati Sulut. “Dari pertemuan dengan Kajati terungkap jika ada sejumlah hal yang harus dikoreksi dari Perda Nomor 4 Tahun 2014. Menurut Kajati, Perda itu perlu revisi,” terang Tuuk.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahkan langsung menawarkan bantuan agar DPRD Sulut tidak menghasilkan Perda-Perda yang bertentangan dengan aturan lain. “Pihak Kejati siap memberikan bantuan dan masukan-masukan hukum agar Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, termasuk Perda lainnya, tidak bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya,” beber Tuuk.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang dan personil Komisi I lainnya, Decky Palinggi, Vonny Paat, Rocky Wowor, Jems Tuuk, Netty Pantouw, Ainun Talibo, Raski Mokodompit dan Mursan Imban. (rikson karundeng)



































