Penegak Hukum Didesak 'Telisik' Kantor BPN Mitra

Sertifikat Prona Diduga Jadi Lahan Bisnis


Ratahan, ME

Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menuai sorotan tajam warga. Ulah sejumlah oknum yang diduga memanfaatkan pembuatan sertifikat ini guna menghasilkan uang yang tak wajar, jadi pematik reaksi warga. Aparat penegak hukum diminta untuk menelisik dugaan 'bisnis' haram dan 'lingkaran setan' sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Agraria itu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, ada sertifikat Prona yang telah diurus warga sejak 2012 lalu namun belum selesai hingga saat ini. "Padahal semua berkas sudah dilengkapi. Apalagi yang kurang sehingga sertifikat tanah belum juga kami terima?" keluh D Massie, warga desa Lobu Kecamatan Touluaan, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Senada diungkapkan Stien Mokodompit, warga yang sama. Dirinya mendapat informasi sertifikat itu sudah selesai. Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra selaku penanggung jawab pembuatan sertifikat Prona ini telah menyerahkan pada salah satu staf yang bernama Panji.

“Kami telah mendapat informasi kalau sertifikat itu sudah diberikan kepada pak Panji. Namun, ketika kami mau minta, ternyata sertifikatnya telah diserahkan kepada salah satu oknum berinisial AA alias Arnold," ungkap Mokodompit.

Yang lebih disesalkannya, saat sertifikat Prona diminta, Arnold malah meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan ongkos ambil sertifikat.

"Sedangkan menurut info dari pak Panji kalau sertifikat itu diminta oleh oknum dengan alasan akan membantu menyalurkan. Tapi faktanya dia malah memeras kami," tuturnya seraya mempertanyakan ketidakprofesionalan kinerja BPN Mitra.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra, Remilin Sinurat, saat dikonfirmasi melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Flortje Mamengko membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan, untuk mengambil sertifikat Prona ini, harus pemohon langsung ataupun pemerintah desa yang datang ke kantor BPN dan tidak titipkan.

"Jika ada orang lain yang mengambil harus disertai surat kuasa dari penerima atau pemerintah desa baru akan diserahkan. Kalau tidak disertai itu maka tidak akan diberikan," ujarnya.

Prona merupakan program pemerintah yang rutin digelar BPN tiap tahun tanpa memungut biaya alias gratis dengan tujuan untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanah.

Terkait sejumlah kejanggalan itu,  sejumlah elemen meminta Kepolisian atau Kejaksaan untuk menyelidiki praktek busuk sejumlah PNS BPN yang diduga telah berlangsung beberapa tahun tersebut. "Kami meminta agar penegak hukum baik Polisi atau Jaksa melakukan investigasi, agar kedepan institusi ini tidak menbisniskan Prona," kata pengamat hukum John Lumbu.(jeksen kewas)



Sponsors

Sponsors