Pilkada Minsel 16 Desember
Amurang, ME
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) lewat Sekretaris KPU Benny Lumingkewas mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015.
Kepastian ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disahkan menjadi undang-undang.
"Pilkada sudah ada payung hukum. Tahapannya akan berlangsung 210 hari sebelum hari H atau 16 Desember. Tahapan mulai dari pembentukan panitia ad hoc," kata Lumingkewas saat dihubungi manadoexpress.co, Sabtu (24/1).
Sementara itu Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan, menyatakan, saat ini pihaknya terus menunggu petunjuk dari KPU Pusat terkail Pilkada Minsel.
"Yang terpenting kami siap mengelar Pilkada tahun ini," tuturnya.
Saat ini dia mengatakan, KPU Minsel sudah melakukan pemantapan dan penguatan kelembagaan dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait Pilkada.
"Kami sangat bersyukur, Pemkab selalu memberikan tanggapan baik terhadap tugas-tugas kami," ujarnya. (jerry sumarauw)



































