Foto: Sinyo Harry Sarundajang.
SHS Siap Gugat PAMI dan Rumengan
Manado, ME
AKSI demo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) yang dinahkodai Rommy Rumengan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (20/1), berbuntut panjang. Tudingan PAMI yang menyebut Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) terlibat 10 kasus dugaan korupsi, jadi penyulut.
Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai melalui kuasa hukum pribadi dan keluarga, Johanes Budiman SH, siap menuntut balik Rumengan Cs. Materi isi aksi demo dinilai banyak melanggar UU Informasi Teknologi (IT) dan KUHAP. "Kami akan melaporkan tudingan Rommy melalui PAMI ini ke Polda Jakarta, sesuai Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara). Dan akan melaporkannya ke Polda Sulut,” lugas Budiman dalam konferensi pers bersama jajaran Pemprov Sulut.
“Kami akan berjalan bersama-sama Pemprov Sulut, untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” sambungnya.
Senada ditegaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marcel Sendoh SH. Pihaknya sudah mempelajari semua isi tudingan Rommy Rumengan. “Makanya kami akan mengambil langkah hukum atas tudingan tersebut. Ini negara hukum, makanya harus diselesaikan secara hukum. Dari bukti yang telah dikumpulkan ada dugaan penghinaan terhadap pejabat negara,” tegasnya.
Baik Rommy Rumengan dan PAMI diduga telah melanggar tindak pidana pasal 154, pasal 155 dan pasal 310 sampai pasal 317 KUH Pidana junto pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (IT).
Asisten 1 Setdaprov Sulut Drs Jhon Paladung, ikut angkat suara. Tudingan Rommy Rumengan melalui PAMI dalam aksi demo di kantor KPK Jakarta terhadap Gubernur SHS dinilai fitnah. "Kita akan lapor ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulut. Kami sudah tahu siapa di belakang aksi ini. Kami akan melakukan penuntutan hukum terhadap Rommy secara pribadi dan PAMI,” imbuhnya.
Senada dilontarkan Asisten III Setdaprov Sulut Christiano Talumepa SH. "Tudingan Rommy (PAMI) ini benar sudah merupakan unsur fitnah. Semua yang ditudingkan tidak terbukti secara hukum. Kami akan menuntut mereka secara hukum. Apalagi fitnah ini ditujukan kepada pejabat negara. Mereka harus bertanggungjawab," paparnya.
Ini akan menjadi suatu edukasi pada masyarakat khususnya LSM untuk menata organisasinya dengan baik. "Yang pasti Kami akan kawal proses hukum ini sampai ke penuntutan di Pengadilan,” janjinya.
Apalagi menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut Gun Lapadengan SH, ternyata LSM PAMI tidak terdaftar, baik di Badan Kesbang Kota Manado, Provinsi Sulut, dan Badan Kesbang pusat di Jakarta. “PAMI ilegal dan ini merupakan pelanggaran hukum karena tidak terdaftar,” tegasnya.
Tercatat sampai posisi 31 Desember 2014, ada 76 Ormas dan LSM yang ada. Tidak ada organisasi PAMI yang terdaftar. ”Jadi dapat dikatakan organisasi ilegal dalam menjalankan aksinya sehingga juga dapat dikatakan melanggar hukum,”katanya.
Kepala Biro Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setdaprov Sulut Jimmy Ringkungan menambahkan, SHS masih merupakan Gubernur Sulut yang sah. "Makanya Pemprov akan berjuang untuk menuntaskan tudingan Rommy Rumengan dalam aksi demo tersebut," timpalnya.
Baik Sendoh maupun Lapadengan usai press conference mengaku akan segera menuju bandara Samratulangi untuk berangkat ke Jakarta, melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Turut hadir dalam press conference tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania, Kepala Biro SDA DR Jemmy Kumendong dan Kabag Humas Drs Yahya Rondonuwu.
Seperti diketahui, dalam aksi demo Rommy Rumengan bersama PAMI di kantor KPK Jakarta, Selasa lalu dan sudah tersebar dalam jejaring sosial, menyebutkan 10 dugaan korupsi yang mereka laporkan ke KPK, masing-masing, dugaan Gubernur SHS telah menjual 159 saham Bank Sulut ke Mega Corporate, Kasus Mami Pemprov tahun 2013, kasus stadion Kawangkoan, Kasus Penjualan Pulau Bangka ke PT MMP, Kasus gratifikasi tambang emas PT. MSM, Kasus pembebasan Jalan tol Rp.120 Miliar Manado-Bitung, kasus tukar guling Lahan Kawiley, kasus Dana bantuan bencana dinas sosial tahun 2006-2007 untuk Kota Manado dan dialihkan ke Kabupaten Minut dan kasus indikasi pencucian uang. (aldy rorong)



































