Foto: Agustivo Tumundo.
Bupati Minahasa Terbitkan SK Tarif Baru
Tondano, ME
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) kembali memberlakukan tarif angkutan baru sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyesuaian tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan mobil bus angkutan umum dan mobil penumpang umum di Kabupaten Minahasa.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi di ruang kerjanya.
Tumundo menjelaskan dengan terjadinya penurunan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak (BBM) kenis Premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan Solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 lalu, Bupati Minahasa telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif tersebut.
"Pemberlakuan tarif baru ini sudah melalui kajian yang matang dari pemerintah dan Organda sesuai dengan harga BBM," ujar Tumundo.
Kata dia, untuk trayek Tondano-Sumalangka Rp 2350 dan pelajar/mahasiswa Rp 2000, Tondano-Kampus Unima Rp 4250 dan pelajar/mahasiswa Rp 3650, Tondano-Eris Rp 4150 dan pelajar/mahasiswa Rp 3350, Tondano-Kombi Rp 6300 dan pelajar/mahasiswa Rp 5350, Tondano-Langowan Rp 6900 dan pelajar/mahasiswa Rp 5900, Tondano-Kawangkoan Rp 7000 dan pelajar/mahasiswa Rp 5900, serta trayek lainnya.
Sementara Kadis Perhubungan dan Kominfo Minahasa Royke Kaloh, SH MSi melalui Kabid Perhubungan Darat Arnold Siby mengatakan, pihaknya akan mengawasi pemberlakuan tarif baru ini dilapangan. Dengan adanya tarif baru ini diharapkan diikuti oleh seluruh supir dan pemilik kendaraan."Jika ada yang melanggar kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Siby. (joel polutu)



































