Foto: AKP Iverson Manossoh SH.
Oknum Legislator Boltim Kans Segera Dibui
Kotamobagu, ME
Jeruji besi intai MA alias Man, salah satu personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda-tangan, kans segera dibui.
Sinyal itu dikumandangkan Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong). Korps bhayangkara besutan AKBP William Simanjuntak akan segera mengirimkan surat permintaan persetujuan kepada Polda serta Gubernur Sulut, terkait penahanan MA yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Secepatnya kita akan menyurat ke Kapolda dan Gubernur untuk memohon persetujuan penahanan. Itu mekanismenya. Sebab tersangka MA merupakan penyelenggara negara," beber Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh.
Tersangka MA dikenakan pasal 263 KUHP dan terancam kurungan badan selama enam tahun penjara. "Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka bisa ditahan," timpal mantan salah satu personil Densus 88 ini.
Diketahui, awal mula kasus ini terjadi saat, Hello Mokodompit, warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, melaporkan MA ke Polres Bolmong, karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan terkait tanah warisan, Jumat 3 Oktober 2014 silam.
Dalam laporannya, Hello menuturkan, tanah warisan miliknya dari almarhum Y.A. Mokoagow, berlokasi di Desa Nuangan, Kecamatan Nuangan. Namun tertanggal 14 September silam, tanah tersebut telah diambil alih dan dikuasai oleh MA, setelah memalsukan tanda tangan almarhum. Hello pun merasa keberatan akan hal tersebut dan meminta agar Man dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (endar yahya)



































