Foto: Walikota Manado, GSV Lumentut.
KPU Isyaratkan Mundur, GSVL Siap
Manado, ME
Imbas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh legislator Senayan, membuat konstelasi politik di Kota Tinutuan, kian membara. Pesta demokrasi rakyat diambang mata. Menariknya, regulasi aturan terancam merenggut kepemimpinan duet top eksekutif Kota Tinutuan, DR GS Vicky Lumentut dan Harley Mangindaan, SE MSM. Sebab, sesuai ketentuan, dalam kurun waktu enam bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar, calon incumbent wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Reynold Runtu, menjelaskan, peserta calon kepala daerah yang masih menjabat, harus mengundurkan diri, termasuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tidak ada istilah cuti. Bahkan, untuk yang masih berstatus PNS harus mengundurkan diri,” terang Runtu.
Ketentuan ini merujuk pada Perppu pasal 4 dan 7. Pasal ini, kata dia, menjelaskan posisi incumbent yang masih akan mencalonkan diri. “Walaupun, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Manado masih menunggu di undang-undangkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, KPU Manado tidak akan serta merta menerapkan aturan tersebut, sebagai acuan pelaksanaan Pilkada Langsung. “Memang Perppu sudah disahkan. Namun, sampai saat ini KPU Manado masih menunggu PKPU (Peraturan KPU) turun, bahkan itu masih harus dikonsultasikan lagi dengan DPR," jelas Runtu.
Terpisah, Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut yang dipastikan ikut bertarung dalam Pilkada Kota Manado, terkesan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya soal Perppu kepada DPR dan masyarakat.
"Semua peraturan yang ada harus diikuti. Sekarang ini, saya belum mengetahui pasti peraturannya seperti apa. Tapi, namanya proses pentahapan dan aturan hukum yang dilakukan dalam rangka menghadapi Pilkada, tidak boleh dilangkahi. Saya pastikan akan berada di barisan paling depan untuk menjunjung aturan," tandas Lumentut.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo optimis pelaksanaan Pilkada bisa dilangsungkan pada 2015. Sebab, kata dia, hal ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam UU Pilkada dan persiapan yang telah dilakukan KPU. "Tetap dilaksanakan sesuai jadwal, KPU sudah siap 2015," kata Tjahjo.
KPU, jelas dia, tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pilkada selesai untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pilkada. Sebab, kata Tjahjo, Perppu Pilkada yang telah disahkan menjadi undang-undang bisa menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada. "KPU tidak perlu menunggu revisi. Bisa langsung bekerja," kata dia.
Mengacu pada Perppu, pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak di 204 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kota Manado.(sonny dinar)



































